KPK Supervisi 2 Kasus Korupsi Ditangani Polda NTB, Bantu Atasi Kendala Penyidikan

KPK menerjunkan tim koordinasi dan supervisi ke Polda NTB, Selasa (18/1/2022).

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya berjalan keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (18/1/2022) usai koordinasi dan supervisi dengan penyidik Subdit III Tipikor.    

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – KPK menerjunkan tim koordinasi dan supervisi ke Polda NTB, Selasa (18/1/2022).

KPK memberi perhatian pada penanganan2 kasus korupsi.

Yakni, kasus pengadaan alat kesenian marching band pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tahun 2017.

Satu kasus lainnya, yakni pengadaan alat peraga belajar mengajar (APBM) pada Poltekkes Mataram tahun 2016.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Budi Waluya mengatakan, koordinasi dan supervisi ini dalam bentuk gelar perkara bersama.

Baca juga: Kapolda NTB Minta Jajaran Atensi Khusus Pengamanan Kegiatan Internasional, Termasuk MotoGP Mandalika

“2 kasus itu masuk dalam supervisi kami,” ucapnya ditemui di Mapolda NTB di Mataram.

Dari hasil supervisi ini, ditemukan kendala.

Antara lain mengenai hasil audit kerugian negara.

“Juga kendala pemeriksaan saksi dan ahli,” kata Budi.

Kasus pengadaan marching band ditangani sejak tahun 2017.

Tapi hingga kini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap.

Kendalanya pada audit kerugian negara.

“Ada perbedaan pendapat antara penyidik dengan jaksa terkait kerugian negaranya,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, sudah ditetapkan 2 tersangka.

Yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI.

dan Direktur CV Embun Emas inisial LB.

Pengadaan alat tersebut dilakukan dua tahap.

Tahap pertama Rp 1,57 miliar untuk dibagikan ke 5 SMA Negeri.

Tahap kedua Rp 982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB kerugian negaranya Rp 702 juta.

Sementara untuk APBM Poltekkes Mataram, kendalanya hanya mengenai kelengkapan berkas.

“Karena ini proyek dari pusat,” sebut Budi.

Pengadaan APBM Poltekkes Mataram dianggarkan senilai Rp19 miliar.

Baca juga: Bule Prancis Dijambret saat Naik Motor Bareng Anak di Lombok, Polisi Tangkap 2 Orang Pelaku

Baca juga: Jaksa Periksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Sebagai Saksi Kasus Proyek Ruang Operasi & Ruang ICU

Dari pengadaan itu, Itjen Kemenkes RI menghitung adanya temuan potensi kerugian negara Rp4 miliar.

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, kendala penyidikan 2 kasus ini ada pada faktor eksternal.

“Satu, karena anggaran proyeknya besar, kedua proyek ini dibiayai dari anggaran pusat,” ucapnya.

Dia menampik soal kendala intervensi pihak lain dalam setiap penanganan kasus.

Yang menyebabkan penanganan kasus ini molor.

“Kasusnya masih jalan, tinggal ada beberapa saja yang perlu dilengkapi,” kata Eka.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved