Jaksa Periksa Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Sebagai Saksi Kasus Proyek Ruang Operasi & Ruang ICU
Tersangka yang diperiksa ini yakni berinisial EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Salma Fenty
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kejati NTB memeriksa tersangka kasus korupsi penambahan ruang operasi dan ruang ICU RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Selasa (18/1/2022).
Tersangka yang diperiksa ini yakni berinisial EB selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 Wita dan berakhir sekira pukul 12.10 Wita.
Tersangka EB diperiksa di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB.
Usai pemeriksaan, EB tidak ditahan.
Diperiksa pula mantan Direktur RSUD KLU berinisial SH.
Namun, pemeriksaan SH baru usai pada sore hari.
Juru Bicara Kejati NTB Supardin menjelaskan, pemeriksaan ini terkait dengan peran EB dalam pekerjaan proyek di tahun 2019 tersebut.
“Pemeriksaan lanjutan, dia didampingi 2 orang penasehat hukumnya,” ucap Supardin.
Pemeriksaan EB ini berkaitan dengna kasus korupsi pekerjaan proyek penambahan ruang operasi dan ICU RSUD KLU tahun 2019.
“Dalam kasus ini sudah ditetapkan 4 orang tersangka,” sebut Supardin.
Diantaranya, mantan Direktur RSUD KLU inisial SH selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Pengembangan Mandalika Serap Banyak Tenaga Lokal
Baca juga: 5 Hari Stok Vaksin Kosong, Jadwal Vaksinasi Anak 6-11 Tahun Kota Mataram Berantakan
Kemudian, tersangka EB selaku PPK.
Tersangka DT selaku penerima penerima kuasa Direktur PT Apromegatama.