Pemprov NTB Kerjasama dengan Masyarakat Urus Aset Tanah di Gili Trawangan, Bagaimana Pengelolaannya?
Pemerintah Provinsi NTB memberi kewenangan masyarakat mengelola aset di Gili Trawangan seluas 65 hektare.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Provinsi NTB memberi kewenangan masyarakat mengelola aset di Gili Trawangan seluas 65 hektare.
Bentuknya dengan kerja sama pemanfataan lahan yang mewajibkan masyarakat membayar kontribusi.
Aset di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara ini sebelumnya merupakan konsesi PT Gili Trawangan Indah (GTI).
Pemprov NTB sudah menceraikan PT GTI pada September 2021 lalu.
Awal baru dimulai pada Selasa (11/1/2022) kemarin.
Ditandai dengan penandatangan kerjasama pemanfataan lahan.
Yakni antara Gubernur NTB Zulkieflimansyah dengan masyarakat dan pengusaha yang menguasai lahan aset pemerintah tersebut.
Turut disaksikan Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu.
Baca juga: Bukan di Mandalika, MXGP Tetap di Samota, Gubernur Zul: Karakternya Mendukung
Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan, Ahsanul Khalik menyebutkan, sebanyak 600 kepala keluarga tinggal di atas lahan.
Selanjutnya juga terdapat 478 pengusaha jasa pariwisata.
Proses kerjasama dengan masyarakat ini secara bertahap hingga 1 tahun mendatang.
Saya berharap agar masyarakat betul-betul mempergunakan kesempatan baik ini dengan maksimal,” ujarnya Rabu (12/1/2022).
Sebab, masyarakat sudah menanti sejak tahun 1995 untuk bisa meraih capaian ini.
Sebelumnya, masyarat yang berusaha di lahan itu dapat disebut ilegal karena menguasai lahan yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
Kini, kondisinya sudah sangat menguntungkan masyarakat.
Khalik menilai kerjasama Pemprov NTB dengan masyarakat ini sebagai sejarah baru.
“Untuk bisa berusaha secara legal dengan alas hak yang formal dan sah,” ucap Kadis Sosial Provinsi NTB ini.
Gubernur, kata Khalik, memiliki komitmen yang konsisten terhadap perjuangan masyarakat Gili Trawangan.
Maka, di lain pihak, masyarakat pun diharapkan untuk mensyukurinya dengan mengikuti semua aturan yang ada.
Baca juga: Realisasi PAD 2021 Kota Mataram Lampaui Target, Disumbang Pajak Hotel Berkat Okupansi WSBK Mandalika
Baca juga: VIRAL Pria Tendang Sesajen di Gunung Semeru: Pelaku Berasal dari Lombok, Alissa Wahid Angkat Suara
“Tujuannya kan untuk kesejahteraan masyarakat, prosesnya ini tidak gampang dan tidak serta merta,” urai pria yang karib disapa AK ini.
Pemprov NTB bahkan memberi keringanan kepada masyarakat atupun pengusaha yang sudah beroperasi di lahan tersebut.
Acuannya, Perda Provinsi NTB No5/2018 tentang Retribusi Daerah.
Nilai kontribusi yang diatur untuk kerja sama pemanfaatan lahan Pemprov NTB di Gili Trawangan, Rp25 ribu per meter persegi per tahun.
Itu pun masih dibedakan lagi menurut klasifikasi usahanya.
Pengusaha yang bertujuan mencari keuntungan tentu berbeda dengan masyarakat yang hanya membutuhkan tempat tinggal.
“Gubernur sudah mengarahkan dalam kondisi saat ini tidak boleh membebani masyarakat dengan kontribusi yang besar,” tegas AK.
Proses verifikasi terhadap masyarakat dan pengusaha yang hendak bekerjasama dengan Pemprov NTB masih berjalan.
Masyarakat yang belum menandatangani perjanjian, masih akan terus secara bertahap diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dan bernegosiasi.
(*)