Kronologi Pemberangkatan Ilegal Warga Lombok Timur Korban TPPO Tujuan Turki

Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.

Dok. Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB
Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggiring tersangka pemberangkatan ilegal warga Lombok Timur korban TPPO tujuan Turki, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Warga Lombok Timur inisial LS menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuan Turki.

Modus curi umur yang dipakai. Umur korban dinaikkan hanya sekadar untuk memenuhi syarat administrasi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto Selasa (11/1/2022) menguraikan kronologi pemberangkatan korban.

Korban LS mendapat tawaran bekerja ke luar negeri dari agen dan perekrut pada 2 Juni 2021.

Masing-masing berinisial SH berperan sebagai agen di Lombok.

Sementara DH Berperan sebagai perekrut lapangan.

Baca juga: Solusi Kekurangan Kamar Jelang MotoGP, Hotel Terapung hingga Inapkan Penonton di Bali

Iming-iming awal dari 2 tersangka ini menggiurkan sejak awal.

"Korban saat itu dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp21 juta per tiga bulan," sebut Artanto.

Korban juga dijanjikan bekerja dengan kontrak selama 2 tahun.

Saat itu korban masih berumur 19 tahun.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata mengatakan, umur korban ini menurut tersangka yang menjadi penghalang.

Tapi, tersangka SH mengaku punya cara agar LS tetap bisa berangkat ke Timur Tengah.

"Umur korban dinaikkan menjadi 23 tahun," sebut Hari.

Urusan administrasi beres diselesaikan dengan cara culas ini.

Setelah itu, korban diberi uang fit atau uang sangu sebesar Rp3 juta.

Uang ini dipakai untuk bekal korban selama perjalanan.

"Itu modus mereka supaya korban berangkat pakai jasa mereka," terang Hari.

Singkat cerita, korban bersedia berangkat.

Lebih dulu ditampung di Jakarta selama 2 minggu.

Selama di penampungan, korban dibekali dokumen paspor dan visa kunjungan wisata.

"Padahal korban diberangkatan ke luar untuk bekerja," kata Hari.

Korban memang akhirnya bisa tiba dengan selamat di Turki.

Namun, iming-iming tersangka SH dan DH tinggal janji manis di bibir belaka.

"Korban dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga," ucap Hari.

Parahnya lagi, gaji per tiga bulan tidak pernah dibayar.

Ditambah, korban mengalami kekerasan.

Korban pun memutuskan kabur dari rumah majikan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Anak 6-11 Tahun, Kapolresta Mataram Kombes Heri Beri Peserta Bingkisan Kue

Baca juga: Persiapan MotoGP Digenjot, Presiden Jokowi Akan Datang Meninjau Sirkuit Mandalika

Kemudian meminta perlindungan ke KBRI di Ankara, Turki.

Korban berhasil kembali pulang ke Indonesia pada 11 September 2021.

Hari mengatakan, SH dan DH ini bagian dari sindikat internasional.

"Sudah kita petakan semuajaringannya, kita sedang pengembangan," bebernya.

Tersangka SH dan DH kini sudah ditahan usai ditangkap pada Senin (10/1/2022) di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Mereka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 UU RI No21/2007 tentang pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU RI No18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved