Dilaporkan ke KPK, Gibran Rakabuming Tantang Pelapor untuk Membuktikan: 'Ngopo Melaporkan Balik?'

Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Irsan Yamananda
TribunSolo.com/Azfar Muhammad
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNLOMBOK.COM - Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melayangkan laporan tersebut.

Keduanya disebut terlibat tindak pidana pencucian uang.

Ubedilah kemudian menjelaskan lebih lanjut terkait tudingannya tersebut.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Ubedilah kemudian menceritakan awal mula pembuatan laporan tersebut.

Baca juga: Kaesang Pangarep Jadi Komisaris RANS Entertainment, Adik Gibran Ungkap Tugasnya: Saya Sih Simpel Aja

Baca juga: Dampak Klaster Covid-19 PTM di Solo, 5 SD Ditutup Sementara, Gibran Rakabuming: Standarnya 2 Pekan

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep saat mengunjungi kantor Tribun Medan.
Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep saat mengunjungi kantor Tribun Medan. (TRIBUN MEDAN)

Menurutnya, semua berawal pada 2015.

Saat itu, ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan.

Tersangka dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

Baca juga: Selvi Ananda Hadiri Acara PKK di Solo, Istri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Ini Tampil Sederhana

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Menurut dia, dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat.

Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” ujar Ubedilah.

“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved