Kasus Bandar Narkoba Kakap di NTB Macet, Polisi Punya Bukti Kuat, Jaksa Nilai Tidak Penuhi Syarat
ANA dan RANR di Kota Mataram ditangkap karena kedapatan menjual sabu 1,2 gram.
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polemik penanganan kasus bandar narkoba kakap di NTB inisial NJD alias Mdr (28) belum berakhir.
Penanganan kasus terhadap wanita yang ditangkap satu tahun silam ini masih berlarut.
Pasalnya, jaksa pada Kejati NTB beranggapan bukti-buktinya tidak memenuhi syarat.
Padahal, Polda NTB menyertakan bukti hasil saduran teknologi canggih, Cellebrite.
Sebuah alat khusus bikinan Israel yang dipakai sebagai penggunaan metode digital forensik.
Mdr sebelumnya ditangkap di salah satu hotel di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Senin (4/1/2021).
Wanita asal Abiantubuh, Cakranegara Selatan Baru, Cakranegara, Mataram ini diburu setelah penangkapan RANA dan RANR di Kota Mataram.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Naufal Samudra, Polisi Tak Temukan Bukti Narkoba dan Hasil Tes Urine Negatif
Baca juga: Akhir Tahun 2021, Polda NTB Musnahkan 5,92 Kg Narkoba
Dua kakak beradik ini ditangkap karena kedapatan menjual sabu 1,2 gram.
Dari interogasi, sabu yang dijual dua bersaudara ini didapat dari I Gede Wijaya Sandi alias Sandi.
Sandi ini adalah kaki tangan alias orang kepercayaan Mdr.
Perburuan Sandi pun membuahkan hasil dengan turut menemukan Mdr.
Kala itu, Mdr bersama lima orang anak buahnya hendak bersiap untuk bertolak ke Bali.
Dari penggerebekan itu disita uang Dollar Amerika dan uang rupiah tunai Rp16,4 juta.
Disita juga ATM, 4 ponsel, dan 2 unit mobil.
Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menjelaskan, keterlibatan Mdr tampak dari hasil digital forensik.
Mdr bersama SD dan anak buah yang lainnya membuat grup percakapan WhatsApp.
Grup ini diberi nama “Akatsuke Baru” menggantikan grup “Akatsuke”, yang bubar setelah kejadian penangkapan.
Mdr dalam grup ini bertindak selaku Admin.
Salah satu percakapannya, yakni pesan teks berisi ucapan, “orang yang ada dalam grup ini adalah orang kepercayaan. Oman yakin di dalam grup ini bisa menjaga rahasia.”
Percakapan dalam grup ini pun dihapus.
Tapi riwayat percakapannya bisa diangkat lagi dengan alat Cellebrite.
Percakapan ini yang menurut penyidik merupakan petunjuk keterlibataan Mdr.
“Semua orang tahu kalau Mdr (disebut lengkap) ini bandar narkoba,” ucapnya Minggu (9/1/2022).
Mdr menekuni hidupnya sebagai orang rumahan.
Baca juga: Ungkap Alasan Konsumi Narkoba, Ardi Bakrie: Masalah Selalu Saya Pendam, Tak Berani Berkeluh Kesah
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Desa Mawu di Bima: Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta, Mantan Kades Jadi Tersangka
Tetapi, berdasarkan penyidikan kasusnya, polisi mendapati Mdr memiliki aset berupa tanah dan usaha.
Rumah pribadi Mdr di Kota Mataram menunjukkan Mdr tidak hanya sekadar orang berada, tapi sangat berada.
Bahkan ada sebagiannya di kawasan wisata di Bali dengan nilai aset fantastis.
Tapi polisi masih enggan menyebut persis lokasi dan nilainya.
“Kita usut TPPU-nya (Tindak Pidana Pencucian Uang), banyak kita dapat ungkap. Keluar semua itu,” jelas Helmi.
Penelusuran TPPU ini dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Kalau Cristiano Ronaldo itu punya banyak harta, aset, itu cocok karena dia pemain bola profesional,” kata Helmi.
“Tapi kalau Mdr ini, dari mana dia dapat kalau bukan dari hasil narkoba,” imbuhnya.
Dia meyakini keterlibatan Mdr setelah melihat putusan perkara Ag di persidangan.
Ratu Agung Ngurah Alit dan Ratu Agung Ngurah Rai diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dalam putusan yang dibacakan Rabu (30/6/2021).
Dua bersaudara ini diputus bersalah karena terbukti menjual sabu 7 poket dengan berat 1,2 gram.
Keduanya divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar yang apabila tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Demikian juga dengan Sandi yang menyuplai sabu 1,2 gram kepada Alit dan Rai.
Pengadilan Negeri Mataram pada sidang Rabu (30/6/2021) menghukum sandi dengan penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sandi lalu mengajukan banding.
Hasilnya, Pengadilan Tinggi NTB menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut.
Perkaranya kini sedang upaya hukum luar biasa berupa kasasi di Mahkamah Agung.
Kejati NTB pun angkat bicara mengenai berkas perkara Mdr.
Aspidum Kejati NTB Ikeu Bachtiar menjelaskan, jaksa peneliti memberikan petunjuk untuk memperjelas mengenai alat bukti digital forensik tersebut.
Menurutnya, percakapan Mdr kepada anak buahnya tidak melulu bisa dimaknai terkait narkoba.
“Kecuali di dalam grup itu terdapat bahasa yang menyangkut pesanan sabu. Atau ada penangkapan terkait kasus narkoba, mungkin bisa mengarah ke sana,” ujarnya saat ditemui terpisah.
Jaksa peneliti menilai alat bukti digital forensik itu tidak bisa memenuhi syarat formil maupun materil.
Bachtiar menerangkan, berkas penyidikan Mandari memang sudah beberapa kali dikembalikan ke penyidik.
“Sehingga kami memberikan saran kepada penyidik untuk menghentikan kasus tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saran penghentian kasus ini sudah diatur dalam SOP Kejaksaan.
“Agar mendapatkan kepastian hukum,” kata Bachtiar.
Apabila nantinya kasus itu benar-benar dihentikan, dia mengatakan bisa saja dibuka kembali.
“Berkas tidak lengkap, atau lengkap, atau dihentikan itu hal yang biasa. Tetapi, semua harus berdasarkan dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan,” terang Bachtiar. (*)