Tukang Parkir dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Curi HP
AP diketahui merupakan warga Kelurahan Oi Fo’O, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Juru parkir Pasar Raba, Kota Bima berinisial AP (20) ditangkap polisi.
Dia diduga mencuri handphone dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
AP diketahui merupakan warga Kelurahan Oi Fo’O, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dia diciduk Tim Puma 2 berdasar laporan yang masuk ke polisi tanggal 7 Januari 2022 atas nama korban Marino, warga Rabangodu Utara Kota Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra menjelaskan, saat ditangkap terduga pelaku mengakui telah mencongkel jendela rumah dan mengambil handphone korban.
Baca juga: Tribun Penonton MotoGP Didatangkan dari Prancis dan Jepang, ITDC Bangun VIP Village
Baca juga: Korupsi Benih Jagung di NTB Bikin Negara Rugi Rp27,35 Miliar, PPK Proyek Divonis 11 Tahun Penjara
Baca juga: 900 Tiket MotoGP Seharga Rp15 Juta Ludes Dalam Beberapa Jam, Dirut ITDC Antusias Lihat Animo Warga
Dari pengakuan AP, handphone curian itu dijual pada SN (39), seorang ibu rumah tangga IRT di Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
SN ditangkap karena didugakan sebagai penadah.
Dia ikut diamankan Tim Puma, setelah sebelumnya mengamankan AP.
“Kini terduga AP dan SN serta barang bukti handphone curian telah diamankan di Mako Polres Bima untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutup Rayendra.
(*)