MotoGp Mandalika 2022

Jelang Tes Pramusim MotoGP, Polres Lombok Barat Tertibkan Pelanggaran Lalu Lintas 

Menjelang tes pramusim MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, jajaran Polres Lombok Barat menggelar operasi pelanggaran lalu lintas.

Dok. Polres Lobar
OPERASI: Anggota Satlantas Polres Sumbawa menilang sejumlah pengendara di jalur bypass Lombok Barat, Jumat (7/1/2022).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Menjelang tes pramusim MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika, jajaran Polres Lombok Barat menggelar operasi pelanggaran lalu lintas.

Ketertiban berlalu lintas juga menjadi bagian penting untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya bagi tamu yang akan datang ke NTB.

"Kami memastikan kepatuhan pengendara sehingga terwujud lalu lintas yang kondusif, terlebih Lombok Barat menjadi wilayah penunjang event internasional tersebut," kata  Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Agus Rachman, Sabtu (8/1/2022).

Tes pramusim MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika direncanakan berlangsung 11-13 Februari 2022.

Baca juga: Tukang Parkir dan Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi karena Curi HP

Operasi pelanggaran lalu lintas kali ini menerapkan hunting system atau penindakan bergerak.

Dalam operasi ini, tim Polres Lombok Barat menemukan sejumlah pelanggar lalu lintas di jalan by pass II menuju Bandara Lombok.

“Kami melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.

Pelanggaran yang ditemukan diantaranya, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan.

Pengendara tanpa helm, mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, dan menggunakan knalpot bising.

Operasi tersebut juga dilakukan untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Lombok Barat.

"Di jalan bypass BIL ini angka dan potensi kecelakaan lalulintas cukup tinggi," ucapnya.

Dalam operasi itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Barat menindak 10 pelanggar.

Baca juga: Tribun Penonton MotoGP Didatangkan dari Prancis dan Jepang, ITDC Bangun VIP Village 

Baca juga: 900 Tiket MotoGP Seharga Rp15 Juta Ludes Dalam Beberapa Jam, Dirut ITDC Antusias Lihat Animo Warga

Mereka diberikan sanksi tilang, dengan barang bukti STNK sebanyak 8 lembar dan SIM sebanyak 2 buah.

"Pelangaran sebagian besar didominasi pengendara roda dua, yang melanggar jalur di jalur cepat," ujarnya.

Pada jalan bypass BIL II, sudah ada rambu petunjuk dan rambu perintah terkait penggunaan lajur cepat dan lajur lambat.

"Diharapkan dipatuhi sesuai peruntukannya, tapi masih ditemukannya warga yang belum mematuhi rambu petunjuk,” katanya.

Iptu Agus menegaskan, dalam penindakan di seluruh wilayah hukum Polres Lombok Barat telah diterapkan di tilang elektronik (e-tilang).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved