Dana 440 Nasabah Bank NTB Syariah Digelapkan, Kerugian Rp11,9 Miliar, Orang Dalam Jadi Tersangka
Polda NTB menangani kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah dengan kerugian Rp11,9 miliar.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polda NTB menangani kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah dengan kerugian Rp11,9 miliar.
Penggelapan dana nasabah ini diduga terjadi pada periode tahun 2012 hingga 2020.
Dari hasil penyidikan, 440 orang nasabah menjadi korban.
Modusnya dengan memindahbukukan setoran tunai nasabah.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan, penyidik Subdit II Perbankan sudah menetapkan satu orang tersangka.
Tersangka ini berinisial PS. Jabatan terakhirnya Penyelia Kredit Nontunai.
“Yang bersangkutan dinyatakan sehat, dalam waktu dekat kita akan periksa,” ucapnya Jumat, 7 Januari 2022.
Penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti untuk menjerat PS.
Baca juga: Kapolda NTB Irjen Djoko Kunjungi Ponpes di Lombok Barat, Minta Dukungan Ulama dan Santri
Diantaranya, keterangan saksi korban, dokumen perbankan, serta hasil audit Sistem Pengendalian Internal (SPI) Bank NTB Syariah, dan hasil audit independen.
Pemeriksaan kali terakhir terhadap nasabah korban dan ahli.
Hasil audit independen menunjukkan kerugiannya mencapai Rp11,9 miliar.
“Sekarang kita sedang menunggu surat hasil audit itu,” kata Eka.
Sejumlah uang ini diduga dipakai tersangka PS untuk kebutuhan pribadinya.
Penyidik belum menemukan indikasi mengalir ke pihak lain.
Eka menjelaskan, modus yang dijalankan PS sangat rapi.
Hal itu tampak dari audit rutin SPI yang tidak menemukan kejanggalan transaksi.
Padahal tersangka menjalanakn modus transaksi nasabah dialihkan melalui tiga rekening pribadi yang dijadikan penampung.
Transaksi yang dibobol ini antara lain transfer antarrekening serta setor tunai.
Baca juga: Bupati Lombok Tengah Larang Pelaku Usaha Naikkan Harga Terlalu Tinggi Jelang MotoGP
Baca juga: Kejati NTB Periksa Konsultan Pengawas Tersangka Kasus Korupsi Proyek Ruang IGD-ICU RSUD Lombok Utara
Transaksi itu baru akan diproses setelah nasabah komplain.
Tindaklanjut komplain ini dengan mengambilkan dana dari transaksi nasabah lain.
Berkat penggelapan itu, Bank NTB Syariah mengeluarkan uang pengganti.
“Uang pengganti ke nasabah Itu jadi kerugian bank. Nanti tersangkanya yang kita minta ganti ke bank,” terangnya.
Indikasi pidana dalam kasus ini seperti diatur UU RI No21/2008 tentang perbankan Syariah.
Delik pidananya berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan dengan cara mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan catatan laporan pembukuan.
(*)