Pedagang Pasar di Mataram Curi Motor Sepupu Sendiri, Cari Modal Tutup Utang
Pria di Mataram inisial DH (32) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik adik sepupu
Penulis: Wahyu Widiyantoro | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pria di Mataram inisial DH (32) ditangkap polisi.
Pengusaha jagung asal Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini diburu utang.
Dia memilih jalan pintas mencari uang dengan mencuri sepeda motor.
"Motor yang dicuri itu milik adik sepupunya," sebut Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Kamis, 6 Januari 2022.
Baca juga: Diburu Utang, Residivis Pencurian di Mataram Beraksi Lagi, Sasar Warga yang Sembahyang di Pura
Modus yang dipakai, DH pura-pura meminjam sepeda motor Honda PCX sepupunya.
"Tapi korban menolak motornya dipinjam," ucap Nasrul.
Diam-diam, DH menerobos masuk kamar korban mengambil kunci sepeda motor sepupunya.
Berbekal kunci itu, DH membawa kabur sepeda motor saat korban tidak ada di rumah.
Baca juga: Terduga Pencuri Tanaman Hias Meninggal Seusai Masuk Tahanan, Keluarga: Ada Garis Hitam di Leher
Begitu mendapatkan sepeda motor bernomor polisi DR 2553 DH, pelaku langsung mencari tempat untuk menjual gadai.
"Dari penjualan motor ini, pelaku mendapatkan uang Rp4 juta," kata Nasrul.
Korban merugi hingga Rp30 juta.
Penjualan motor harga miring tanpa surat-surat kendaraan ini membuat DH memperoleh dana segar.
"Dia sudah ditagih-tagih untuk bayar utang, uang itu lalu diberikan ke tempat dia pinjam uang," ucap Kapolsek.
DH yang sehari-hari berjualan di Pasar Bertais, Sandubaya ini kemudian ditangkap di rumahnya 2 minggu setelah diketahui mencuri.
Nasrul mengatakan, kasus ini diupayakan untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif karena masuk kategori pencurian dalam keluarga.
Dengan syarat lain seperti pelaku yang bukan residivis, dan surat pernyataan damai.
Tapi, perdamaian antara pelaku dan sepupunya ini belum tercapai.
"Korban tidak mau mencabut laporannya," kata Nasrul.
Pelaku DH membuat pengakuan bahwa dia terpaksa mencuri karena terdesak jatuh tempo pembayaran utang.
"Niat saya mau pinjam, tapi karena tidak dikasih makanya saya langsung ambil," kata DH sambil berjalan ke ruang tahanan Polsek Sandubaya.
DH dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
(*)