Telantarkan 71 Pendaki Gunung Rinjani, Pemandu asal Bogor Di-Blacklist 2 Tahun

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengambil sikap tegas terhadap pemandu pendakian berinisial ER yang menelantarkan 71 orang pendaki.

Dok. TNGR
Penanganan 71 orang pendaki Gunung Rinjani yang ditelantarkan pemandunya, Kamis (31/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengambil sikap tegas terhadap pemandu pendakian berinisial ER yang menelantarkan 71 orang pendaki.

Pemandu asal Bogor, Jawa Barat tersebut telah di-blacklist Balai TNGR.

Dia dilarang melakukan aktivitas pendakian di Gunung Rinjani selama 2 tahun.

”Blacklist 2 tahun sesuai SOP Pendakian Rinjani,” kata Kepala Balai TNGR Dedy Asriady, pada wartawan, Senin (3/12/2021).

Terkait keterlibatan Trekking Organizer (TO) lokal, pihaknya masih mendalami peran mereka.

Pihaknya harus meminta keterangan dari sejumlah pihak agar keputusan yang diambil tepat.  

Baca juga: Aksi Damai, Tokoh di NTB Desak Pengusutan Tuntas Ujaran Kebencian Ceramah Makam Keramat

Dedy menegaskan, Balai TNGR bersama seluruh pihak bekerja keras menjadikan destinasi pendakian Gunung Rinjani sebagai destinasi yang baik. Pelayanan dan keselamatan pendaki menjadi yang utama.

Ia menilai, apa yang dilakukan seorang pemandu seperti ER sudah merusak kerja keras yang dilakukan seluruh pihak selama ini.  

”Hal seperti ini mencederai usaha bersama, maka layak di-blacklist,” tegas Dedy.

Melalui media sosialnya, Balai TNGR juga menegaskan, jalur wisata pendakian Gunung Rinjani merupakan destinasi yang lama menjadi impian banyak orang untuk menjelajahinya.

Keindahan bentang alamnya mulai dari danau segara anak, puncak Gunung Rinjani, pelawangan, serta kesejukan alamnya memberikan kepuasan bagi pengunjung.

Baca juga: Isi Ceramah Hina Makam Keramat Ulama di Lombok, NWDI Laporkan MQ ke Polisi

Aktivitas wisata pendakian juga memberikan kesejahteraan bagi masyarakat lingkar Gunung Rinjani.

Kejadian penelantaran tamu pendakian sebanyak 71 orang yang mendaki tangga 28-30 Desember 2021 sangat disayangkan.

Sehingga penyelenggara Open Trip berinisial ER asal Bogor sudah diblacklist.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara bekerja sama dengan TO (trekking organizer) lokal yang resmi terdaftar di TNGR untuk jasa porter.

”Kondisi semua peserta sehat dan aman, setelah 1 orang direscue oleh Tim EMHC (Edelweis Medical Help Center) karena kelaparan,” katanya.

Sangat disayangkan 71 peserta Open Trip tidak menggunakan call center TNGR, Pos Resort Sembalun serta kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian.

Pihak TNGR telah memanggil TO yang bersangkutan dan sedang melakukan klarifikasi serta pembuatan berita acara pemeriksaan oleh Satgas Polhut Balai TNGR.

Langkah itu sebagai bagian dari prosedur dalam SOP Pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani.

Selanjutnya, TNGR bekerja sama dengan kepolisian, pelaku wisata Rinjani atau TO, pemerhati Rinjani, dan kelopok pecinta alam telah mengamankan ER.

Untuk proses selanjutnya ditangani oleh Polsek Sembalun, Polres Lombok Timur.

Baca juga: Pengakuan Pemandu yang Telantarkan 71 Pendaki Rinjani, Kehabisan Uang, Gagal Bayar Jasa Open Trip

Lebih lanjut Dedy melalui akun resmi Balai TNGR menegaskan, sejak 1 Januari 2022, jalur wisata pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani telah ditutup sampai Maret 2022.

Penutupan dilakukan dengan pertimbangan kondisi cuaca sesuai perkiraan BMKG.

Di samping itu, Balai TNGR akan mengevaluasi kembali kelemahan SOP pendakian yang ada di Taman Nasional Gunung Rinjani.

”Mari menjadi pendaki yang cerdas dan bertangung jawab dengan selalu mempersiapkan rencana perjalanan wisata dengan lebih baik,” imbuhnya.

Perlengkapan pendakian dan pemilihan jasa TO harus tepat.

Serta yang paling penting adalah ikuti update informasi dari medsos resmi TNGR.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved