Penilaian Kepatuhan 2021, Kota Mataram Melorot dari Terbaik ke-2 Nasional ke Peringkat 23
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) di Jakarta.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada Rabu (29/12/2021) di Jakarta.
Penilaian Kepatuhan di Wilayah NTB dilakukan di 10 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi.
Selain itu penilaian juga dilakukan pada pelayanan di lingkungan Polres dan kantor pertanahan.
Penilaian di pemerintah daerah dilakukan pada pelayanan di bidang perizinan, administrasi kependudukan, kesehatan dan pendidikan.
Baca juga: Prabowo Tunjuk Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri Pimpin DPD Gerindra NTB
Metodologi penilaian dilakukan secara mendadak dengan mengamati ketampakan fisik standar pelayanan di kantor instansi yang dinilai.
Pada penilaian kepatuhan di tahun 2021 penilaian juga memberikan bobot yang lebih besar unsur elektronik.
Hal itu dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (PBSE) dengan batasan website resmi yang mempunyai domain go.id.
Kepatuhan Kota Mataram berada pada peringkat 23 nasional dengan nilai 85.97 sehingga berada di zonasi hijau.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB Adhar Hakim meminta pemerintah daerah di NTB dapat menjadikan hasil penilaian kepatuhan ini sebagai barometer penataan proses perbaikan pelayanan publik.
Adhar menegaskan rendahnya perhatian pemerintah daerah dalam membangun tata Kelola berbasis tehnologi informasi.
“Padahal saat ini eranya teknologi informasi. Tetapi upaya membangun pelayanan berbasis tehnologi informasi terlihat minim,” kata Adhar dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Mantan Kades Sampe di Sumbawa Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 278 Juta
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan NTB Muhamad Rosyid Rido menambahkan, posisi Kota Mataram melorot jauh dari peringkat sebelumnya.
Kota Mataram terakhir dinilai tahun 2017 dengan nilai 96.14 sehingga menempati posisi nomor 2 terbaik se-Indonesia.
“Tahun 2021 kota mataram melorot ke peringkat 23 dengan nilai 85.97,” sebut Rido Jumat (31/12/2021).
Periode pengambilan data penilaian Kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
Pengambilan data Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten dan Instansi Vertikal dilakukan Kantor Perwakilan Ombudsman.
Di lingkup Pemerintah Provinsi, produk yang dinilai sebanyak 151 produk.
Di lingkup pemerintah kota produk yang dinilai yaitu sejumlah 185 produk layanan.
Sedangkan di lingkup pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan.
Hasil penilaian kepatuhan di NTB menunjukan terjadinya peningkatan nilai pada Pemerintah Kota Bima sehingga meraih peringkat 3 nasional dengan nilai 97.50.
Penilaian kepatuhan di Kabupaten Sumbawa, yang sebelumnya pada penilaian kepatuhan terakhir berada pada zona hijau dengan nilai 87,68 atau zona hijau, menurun menjadi zona kuning dengan nilai 79,65.
Penurunan drastis juga dialami Pemerintah Provinsi NTB harus turun ke posisi 9 dengan nilai 83,39.
Padahal sebelumnya penilaian tertinggi se Indonesia dengan nilai 97,58.
Baca juga: Kota Mataram Tanpa Perayaan Tahun Baru 2022, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Penilaian kepatuhan bertujuan memperbaiki peningkatan kualitas pelayanan publik serta mencegah terjadinya maladministrasi.
Variabel penilaian produk administrasi antara lain, standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasaran fasilitas.
Pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi dan moto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.
Penilaian kepatuhan adalah hasil nilai rata-rata dari seluruh jumlah nilai per-produk layanan yang ada.
(*)