Kota Mataram Tanpa Perayaan Tahun Baru 2022, Kerumunan Bakal Dibubarkan
Pemerintah Kota Mataram mengatur larangan perayaan pergantian tahun 2022 pada Jumat (31/12/2021).
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Pemerintah Kota Mataram mengatur larangan perayaan pergantian tahun 2022 pada Jumat (31/12/2021).
Aktivitas perayaan baik yang terbuka maupun tertutup dilarang.
Apalagi yang mengundang kerumunan.
“Apabila melebihi 50 orang, kita akan bubarkan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Suwandiasa.
Baca juga: Tahun Baru 2022, Tempat Wisata di Mataram Tetap Buka, Pengunjung Dibatasi Hanya 75 Persen Kapasitas
Sejumlah pengaturan ini juga mengatur mengenai antisipasi potensi kerumunan orang di tempat umum.
Tempat wisata tetap diperbolehkan buka.
“Catatannya harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.
Tempat-tempat wisata yang biasa ramai dikunjungi masyarakat ini diantaranya berada di pesisir barat kota Mataram.
Baca juga: Pengamanan Natal dan Tahun Baru Diperketat Selama 10 Hari di Mataram
Antara lain, kawasan Pantai Loang Baloq, Pantai Gading, dan Pantai Mapak, Sekarbela.
“Alun-alun dan lapangan juga ditutup,” jelas Kepala Dinas Kominfotik Kota Mataram ini.
Nyoman mengimbau agar masyarakat mengurangi mobilitas pada malam pergantian tahun baru.
Pemerintah Kota Mataram menyiapkan titik pemantauan untuk mengantisipasi pergerakan orang.
Di antaranya pos pantau Kebon Roek, Ampenan yang memantau pergerakan orang menuju kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat.
Kemudian pos pantau Lombok Epicentrum Mall untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.