Korupsi Proyek Benih Jagung 2017 di NTB Rp15,43 Miliar, Direktur PT SAM Dituntut 9 Tahun Penjara

Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dituntut penjara selama 9 tahun atas korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017

TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur PT SAM Aryanto Prametu yang merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017 mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 

Aryanto kemudian menuruti Husnul dengan membeli 217,1 ton benih kepada Ikhwan.

Tetapi benih yang dibeli itu berbeda varietasnya sehingga tidak sesuai dengan kontrak.

Baca juga: Korupsi Benih Jagung 2017 Rp27,35 Miliar, Mantan Kadis Pertanian NTB Dituntut 13 Tahun Penjara

Penggunaan varietas ini juga tanpa melalui addendum kontrak.

Selanjutnya, proyek ini tetap dibayar 100 persen.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp15,43 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved