Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kota Mataram, Warga Belum Divaksin Covid-19 Dilarang Bepergian Jauh

Kota Mataram memberlakukan PPKM selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 202 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022

Dok. Polresta Mataram
Anggota Satlantas Polresta Mataram memeriksa kelengkapan perjalanan warga dalam razia Operasi Lilin Rinjani 2021 di Jalaj Langko, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif.

Antara lain dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Membuat rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved