Pencuri di Mataram Gasak Ritel Modern, Beraksi dengan Topeng Sarung Sambil Bawa Parang
Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian gerai ritel modern berinisial AA (25) yang beraksi dengan modus menutupi diri dengan topeng sarung sambil
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com, MATARAM – Polresta Mataram menangkap pelaku pencurian gerai ritel modern berinisial AA (25) yang beraksi dengan modus menutupi diri dengan topeng sarung sambil membawa senjata tajam.
Pelaku melancarkan aksinya di satu gerai ritel modern Alfamart di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram.
Pelaku yang tinggal di perkampungan seberang jalan Alfamart ini aksinya terekam kamera CCTV.
Dari rekaman itu, AA tampak masuk sendirian ke dalam gerai. Wajahnya tertutup sarung yang dibentuk serupa topeng.
Baca juga: Limbah Medis di SLBN 2 Mataram, Polisi Usut Dugaan Pidana Pencemaran Lingkungan
Aksinya itu dilakukan pada dini hari saat toko ritel ini masih dalam keadaan buka. Tepatnya pada pukul 04.30 Wita pagi.
“Seperti ninja begitu,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolres Mataram AKBP Syarif Hidayat, dan Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa Kamis (23/12/2021).
Ketika masuk ke dalam toko, AA bergerak agar seperti orang yang tidak terlihat.
Pada saat bersamaan, petugas kasir sedang ke gudang mengecek ketersediaan barang.
Baca juga: Lagi Asyik Karaoke, Bandar Sabu di Lombok Timur Ditangkap
AA lalu berjalan menuju mesin kasir mencari-cari uang tunai.
Petugas kasir yang kembali kaget ketika ada orang asing mengakses area karyawan.
Hal itu membuat AA menghunus senjata tajamnya ke arah kasir.
“Pelaku ini mengancam korban dengan parang. Disuruh diam dan dilarang teriak,” kata Heri.
Ancaman parang ini membut korban hanya bisa menurut.
Laci mesin kasir pun dibuka sehingga AA bisa membawa kabur yang tunai Rp2 juta.
Usai kejadian, petugas kasir lapor polisi. Diserahkan juga rekaman CCTV.
Berdasarkan ciri fisik dan catatan kepolisian, AA pun diburu ke rumahnya.
Tetapi, baru tertangkap dalam percobaan kedua karena AA tidak pernah pulang ke rumah usai mencuri di Alfamart tersebut.
Tim operasional di lapangan terus memantau keberadaan AA hingga akhirnya AA ditangkap pada Rabu (22/12/2021) malam.
“Masih ada sisa uang hasil mencurinya, Rp200 ribu,” kata Heri.
Sarung dan parang yang dipakai AA beraksi juga turut disita.
AA sehari-hari tidak punya pekerjaan tetap. Bahkan terlilit pinjaman.
“Saya pakai uang itu untuk bayar utang,” kata AA.
AA kini sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya paling lama 9 tahun penjara.
(*)