Polisi Segel Gudang Limbah Medis Infeksius yang Cemari Gedung SLB Negeri 2 Mataram
Limbah mulai mengganggu sepekan lalu hingga akhirnya polisi turun tangan karena tidak kunjung tertangani.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polresta Mataram memasang garis polisi pada gudang limbah medis infeksius yang mencemari area SLB Negeri 2 Mataram di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (22/12/2021).
Limbah medis ini berasal dari gudang yang dulunya dipakai RS Mata.
Kemudian, gudang ini juga dipakai bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Limbah mulai mengganggu sepekan lalu hingga akhirnya polisi turun tangan karena tidak kunjung tertangani.
Lokasi gudang berbatasan langsung dengan area bermain SLB Negeri 2 Mataram.
Gedung SLB ini baru selesai dibangun dan menurut rencana hendak dipakai secara penuh mulai Januari 2022.
7 kelas SLB sudah menggunakan ruangan yang agak jauh dari gudang sejak enam bulan silam untuk kegiatan belajar mengajar.
Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya menyegel sementara dalam rangka penyelidikan.
“Kita bergerak cepat agar tidak muncul permasalahan baru,” ujarnya saat ditemui di lokasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis, 23 Desember 2021: Mataram Hujan Sedang Siang Hari
Baca juga: Pemanfaatan Limbah Batu Bara PLTU di NTB, Penunjang Desa Wisata hingga Hemat Biaya Material
Limbah medis ini terdiri dari sisa jarum suntik, bekas kondom tak terpakai, cairan insektisida, serta obat-obatan.
Kadek Adi mengatakan, dugaan awalnya bahwa pengelolaan limbah medis infeksius ini tidak sesuai prosedur.
“Untuk langkah awal kita data dulu apa saja alat-alat medis yang jadi limbah ini selanjutnya kita musnahkan,” terangnya.
Setelah didata, limbah medis ini akan diangkut dengan mekanisme khusus sesuai penanganan sampah limbah B3.
Kemudian, penyidik Unit Tipidter melanjutkan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana lingkungan hidup.