Berita NTB
Sidang Korupsi Benih Jagung 2017, Bawahan Mantan Kadis di NTB Dituntut Lebih Ringan
Kedua proyek itu yakni pengadaan benih jagung sebanyak 480 ton yang dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dengan kontrak Rp17,25 miliar.
Editor:
Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung tahuun 2017 di Provinsi NTB Ida Wayan Wikanaya di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa 21 Desember 2021.
Wikanaya disebut jaksa tidak menerima keuntungan atau memperkaya diri sendiri dalam korupsi itu. Tetapi memperkaya pihak lain dalam hal ini rekanan pelaksana.
"Bahwa tidak dapat dibuktikan ada dana yang bersumber dari anggaran negara dan mengalir ke terdakwa Wikanaya. Sehingga harus dibebaskan dari beban uang pengganti," ujar Fajar.
Majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan dalam sidang selanjutnya pada Senin 27 Desember 2021. (*)