Lewat TPPU, Polisi Bakal Bikin Miskin Bandar Narkoba di NTB
Polda NTB menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar yang menumpuk kekayaan dari menjual barang haram narkoba
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro
Direktur Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra saat konferensi pers.
AR berdasarkan perintah DP menyimpan sabu di dalam karung sampah dengan pembagian satu bungkus besar seberat 1 kilogram serta 10 bungkus lain masing-masing seberat 1 ons.
Dari hasil interogasi, DP mendapat kiriman sabu ini dari jaringannya di negara tetangga Malaysia.
Sabu ini masuk ke Indonesia melalui Batam, Kepulauan Riau.
Jaringan DP yang berada di Batam mengirimkan sabu ini menggunakan jasa pengiriman paket kilat ke Lombok.
(*)