Anda yang Belum Divaksin Dilarang Bepergian Jauh Saat Libur Nataru

Satu di antara ketentuan pemerintah tersebut adalah seseorang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dilarang bepergian jarak jauh.

Editor: Dion DB Putra
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada petugas kebersihan di kantor Dikbud NTB, Selasa 21 September 2021. Vaksinasi menjadi syarat wajib bagi yang mau bepergian jauh saat Nataru. 

Indonesia juga diketahui menduduki peringkat ke-5 negara dengan jumlah terbanyak vaksinasi Covid-19 dosis lengkap berdasarkan data dari Our World in Data awal Desember 2021.

Kementerian Kesehatan telah menargetkan vaksinasi lengkap untuk 208,2 juta warga Indonesia akan dicapai pada bulan Maret atau April 2022.

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan hampir 70 persen dari sasaran vaksinasi Indonesia atau 146 juta orang lebih sudah menerima minimal satu kali suntikan vaksin Covid-19.

“Apabila dikurangi dengan total penerima dosis lengkap dan total penerima dosis pertama, masih terdapat sekitar 45 juta warga Indonesia yang sedang menunggu suntikan vaksin dosis kedua,” kata Reisa.

Selain itu, persyaratan perjalanan bagi warga yang telah menerima vaksin dosis lengkap akan jauh lebih mudah, termasuk juga akses ke tempat umum yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Ingat bahwa vaksinasi sudah menjadi syarat perjalanan, pelaku perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri harus sudah divaksinasi sebelum bepergian,” jelas Reisa.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved