Belum Laku Dilelang, Kapal Pinisi Sitaan Kasus Jiwasraya Bakal Dihibahkan kepada Pemda

Menurut Purnama, apabila pengajuan lelang itu sudah dilakukan dan tidak laku langkah berikutnya usul pengelolaan.

Editor: Dion DB Putra
DOK PELNI via KOMPAS.COM
Iustrasi kapal pinisi. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Sebuah kapal pinisi dari kasus mega korupsi Jiwasraya atas terpidana Heru Hidayat belum laku dilelang.

Hal itu dikatakan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu Purnama T Sianturi saat dialog dengan media, Jumat 10 Desember 2021.

"Ada sitaan dari kasus Jiwasraya sebagian sudah laku dijual seperti mobil oleh Kejaksaan Agung. Tapi ada juga kapal yang belum laku," kata Purnama.

Baca juga: KPK Dorong Pemkot Bima Masuk 10 Besar Nasional Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Baca juga: Wakil Bupati KLU Tersangka Dugaan Korupsi, Gerindra NTB Berikan Pendampingan

Menurut Purnama, apabila pengajuan lelang itu sudah dilakukan dan tidak laku langkah berikutnya usul pengelolaan.

Ada lima upaya yang bisa dilakukan terhadap barang sitaan tersebut antara lain penetapan status pengelolaan (PSP), hibah, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan.

"Biasanya dilakukan kembali lelang beberapa kali lagi sesuai ketentuan yang berlaku. Lelang dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang," kata Purnama.

Pemerintah, lanjut dia, juga bisa menghibahkan kapal pinisi itu kepada Pemerintah daerah (Pemda) yang membutuhkan.

"Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda," lanjut dia.

Purnama menambahkan selain dihibahkan ke pemda, ada juga opsi lainnya.

Kapal pinisi sitaan tersebut bisa dihibahkan untuk kementerian/lembaga terkait yang membutuhkan, misalnya untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau sekolah perikanan di bawah pemerintah untuk bahan ajar.

Sesuai mekanisme, Kejaksaan Agung perlu mengusulkan kepada Kementerian Keuangan sebelum melaksanakan hibah.

Kemenkeu akan membuat status penetapan penggunaan atas kapal pinisi tersebut.

"Caranya kementerian atau lembaga mengirimkan permohonan kepada Kejaksaan. Dan Kejaksaan akan memberikan persetujuannya kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui kementerian keuangan," demikian Purnama.

Diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melelang satu unit kapal pinisi milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat.

Kapal itu berjenis KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No. 472/L tahun pembuatan 2019.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved