Rp 23,6 Triliun Belanja Negara di NTB, Dana Transfer ke Pemda Meningkat Tahun 2022
Pagu alokasi belanja negara tahun 2022 di Provinsi NTB sebesar Rp 23,63 triliun, terdiri dari pagu belanja kementerian/lembaga negara di NTB
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Pagu alokasi belanja negara tahun 2022 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 23,63 triliun.
Pagu anggaran ini terdiri dari pagu belanja kementerian/lembaga negara di NTB sebesar Rp 8,276 triliun.
Serta pagu alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 15,36 triliun.
Secara persentase pagu belanja negara ini turun 3,55 persen atau Rp 87 miliar dibandingkan belanja negara tahun 2021, sebesar Rp 24,50 triliun.
Pagu kementerian/lembaga tahun 2022 sebesar Rp 8,276 triliun dialokasikan kepada 375 satuan kerja (satker) kemeterian/lembaga di NTB.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Wilayah NTB Sabtu 4 Desember 2021, Hujan Sejak Siang hingga Malam Hari
Kemudian belanja kementerian/lembaga tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 3,047 triliun.
Belanja barang sebesar Rp 2,368 triliun.
Lalu belanja modal sebesar Rp 2,844 triliun. Serta belanja bantuan sosial sebesar Rp 16,343 miliar.
Belanja kementerian/lembaga tersebar di 10 kabupaten/kota dan dilayani empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca juga: IPM NTB Tahun 2021 Meningkat Tapi Masih di Urutan Bawah, Berikut Datanya
Wilayah bayar KPPN Mataram melayani 230 satker, wilayah bayar KPPN Selong dengan 26 satker.
Wilayah bayar KPPN Sumbawa 52 satker, dan wilayah bayar KPPN Bima 67 satker.
”Secara persentase, pagu alokasi kementerian/lembaga turun sebesar 6,93 persen atau Rp 616 miliar dibandingkan belanja tahun 2021 sebesar Rp 8,892 triliun,” kata Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) NTB Sudarmanto, usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022, di kantor Bupati Sumbawa, Jumat (3/12/2021).
Sedangkan pagu TKDD untuk Provinsi NTB sebesar Rp 15,36 triliun. Mengalami kenaikan sebesar Rp 267,77 miliar atau 1,77 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
TKDD tersebut meliputi 6 komponen yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 966,94 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,11 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 2,27 triliun.
Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 146,17 miliar, Dak Non Fisik sebesar Rp 2,67 triliun dan Dana Desa sebesar Rp 1,19 triliun.
Secara prosentase pada pagu TKDD tahun 2022, terdapat tiga komponen mengalami kenaikan yaitu DBH sebesar 22,08 persen, DAU sebesar 0,09 persen, dan DAK Fisik sebesar 18,80 persen.
Sedangkan, tiga komponen TKDD lainnya mengalami penurunan yaitu DID minus 59,71 persen, DAK Non Fisik berkurang 0,14 persen, dan Dana Desa berkurang sebesar 4,27 persen.
Penyerahan DIPA ini merupakan kelanjutan dari penyerahan DIPA oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara 29 November 2021.
Penyerahan DIPA dilakukan Gubernur NTB Zulkieflimansyah didampingi kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB Sudarmanto.
DIPA secara simbolis diserahkan kepada 24 satker kementerian/lembaga, 10 pemerintah kota/kabupaten, dan Pemerintah Provinsi NTB.
Sudarmanto menjelaskan, APBN 2022 akan fokus pada enam kebijakan utama.
Pertama, melanjutkan pengendalian Covid-19 dengan tetap memprioritaskan sektor kesehatan.
Menjaga keberlanjutan program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, berintegritas, dan berdaya saing.
Melanjutkan pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kemampuan adaptasi teknologi.
Penguatan desentralisasi fiskal untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah.
Melanjutkan reformasi penganggaran dengan menerapkan zero-based budgeting untuk mendorong agar belanja lebih efisien.
Sedangkan, kebijakan TKDD tahun 2022 diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah.
(*)