Tak Terima Korban Unggah Foto Pakai Atribut Perguruan Silat, Pria di Jember Keroyok Mahasiswa
Motifnya, para pelaku datang untuk mengonfirmasi kepada korban mengenai alasan RM mengunggah foto dirinya dengan atribut perguruan silat PSHT.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pengeroyokan terjadi di daerah Jember.
Pelaku diketahui berinisial AAS (21).
Ia merupakan warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari.
Pelaku telah ditangkap polisi pada Jumat (3/12/2021).
Korbannya diketahui berinisial RM (20).
Korban merupakan salah satu mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ).
Baca juga: Kronologi Bayi di Kulon Progo Tewas Tenggelam, Tercebur Kolam Ikan Saat Ditinggal Cuci Baju
Baca juga: Termakan Api Cemburu, Suami Aniaya Istri Pakai Senjata Tajam hingga Kritis di Lombok Tengah

Ia dianiaya dan dikeroyok oleh AAS beserta teman-temannya.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu 20 November 2021.
Korban kala itu tengah berada di rumah kontrakan.
Ia sedang tidur.
Kemudian, para pelaku datang dan memaksa korban bangun dan dikeroyok oleh sekitar tujuh atau delapan orang.
Baca juga: Suami di Tegal Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi: Kami Harap Segera Menyerahkan Diri
“Tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama di rumah kontrakan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.
Korban melaporkan kasus itu ke Polres Jember. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AAS.
Motifnya, para pelaku datang untuk mengonfirmasi kepada korban mengenai alasan RM mengunggah foto dirinya dengan atribut perguruan silat PSHT di media sosial.
Pelaku juga mengambil ponsel korban dan melihat isi foto korban dengan atribut PSHT seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok".
Mereka tidak terima dengan tindakan korban yang mengaku sebagai anggota PSHT hingga akhirnya melakukan penganiayaan.
Polisi baru menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan tersebut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
"Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib,” ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Kompas/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)