Novel Baswedan dan 56 Orang Rekannya Segera Diangkat Menjadi ASN
Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri.
”Mengabdi untuk bangsa dan negara ini, terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat,” ucap dia.
Sementara mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, Hotman Tambunan juga menyambut baik terbitnya peraturan tersebut. Menurut dia, Peraturan itu menegaskan bahwa koordinasi Kepolisian dengan BKN, Kementerian Hukum dan HAM terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut telah selesai.
“Berikutnya Kapolri kan sudah bilang bahwa Kepolisian akan mengundang kita untuk sosialisasi, dengan demikian semua jelas,” ucap Hotman.
Sebelumnya Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK itu dipecat pada 30 September lalu karena tidak memenuhi syarat sebagai ASN. Alasan karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah itu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian berinisiatif merekrut puluhan pegawai yang dipecat Ketua KPK Firli Bahuri tersebut.
Listyo pun meminta restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik Novel Baswedan dan kawan-kawan.(tribun network/igm/ham/dod)