Novel Baswedan dan 56 Orang Rekannya Segera Diangkat Menjadi ASN
Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 56 orang rekannya yang pernah bekerja di KPK akhirnya segera diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Mabes Polri telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK itu menjadi ASN di lingkungan Polri.
Beleid tersebut adalah Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: KPK Gandeng Tokoh Agama hingga Tokoh Adat NTB Berantas Korupsi
Baca juga: KPK Dorong Pemkot Bima Masuk 10 Besar Nasional Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi
"Betul, sudah keluar Perpol," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat 3 Desember 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021.
Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri. Aturan itu mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri.
Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lainnya, para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Dedi menyebut peraturan khusus pengangkatan Novel Baswedan dkk itu sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
Dedi mengatakan setelah peraturan ini terbit, Polri akan melaksanakan sosialisasi.
Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut. Menurut Dedi, pihaknya saat ini menunggu BKN untuk mengeluarkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," ujarnya.
Menyikapi terbitnya peraturan Polri itu, 57 mantan pegawai KPK yang sebelumnya dipecat oleh Firli Bahuri mengaku bersyukur.
”Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi artinya Indonesia sudah memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki,” ujar eks Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, Jumat 3 Desember 2021.
Yudi berharap pengabdiannya selama 14,5 tahun di KPK dapat kembali diterapkan untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air.