Corona di Indonesia

Luhut: Pejabat Negara Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Editor: Dion DB Putra
Dok. Korem 162/WB
Menko Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI Purn Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) saat meninjau penyelenggaraan WorldSBK di Mandalika, Minggu 21 November 2021. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut yang dikutip dari laman resmi Kemenkomarves maritim.go.id, Kamis 2 Desember 2021.

Baca juga: Dokter Reisa Broto: Pengobatan Covid-19 Masih Efektif pada Varian Omicron

Baca juga: Laura Yamani: Taat Prokes dan Vaksinasi Kunci Hadapi Ancaman Varian Baru Omicron

Luhut menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan.

"Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Ia mengatakan, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," jelas Luhut.

Pintu Masuk International

Untuk mencegah varian Omicron masuk Indonesia, anggota Komisi IX Fraksi NasDem Nurhadi mengingatkan pemerintah agar memperketat aturan penjagaan pintu masuk internasional.

"Penjagaan di pintu-pintu masuk negara kita harus kembali diperkuat. Jangan sampai kita kecolongan oleh Covid-19 varian Omicron," kata Nurhadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Desember 2021.

Saat ini, penyebaran varian Omicron sudah menjalar ke berbagai negara di Afrika seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Afrika Selatan, Botswana dan Nigeria.

Sekarang varian itu muncul di Asia, Eropa, bahkan ke Brazil. Yang terbaru, Omicron sudah terdeteksi di Inggris, Swiss, Brazil, Australia, dan Jepang hingga Korea Selatan.

Nurhadi sangat mendukung upaya pemerintah yang membatasi aktivitas masyarakat pada saat libur Natal dan tahun baru guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut.

"Munculnya varian baru ini juga menguatkan keputusan pemerintah yang membatasi pergerakan penduduk saat Libur Natal dan Tahun Baru," ujarnya.

Tak hanya itu saja, anggota Lesbumi NU Kota Kediri ini juga tetap menekankan kepada semua pihak agar memberlakukan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah seperti memakai masker, mencuci tangan hingga menjauhi kerumunan.

"Ancaman Covid-19 belum selesai, kita harus tetap menjaga protokol kesehatan. Jangan sampai muncul gelombang baru di Indonesia," katanya.

Nurhadi berharap pemerintah meningkatkan pemerataan fasilitas kesehatan di daerah-daerah.

“Jangan sampai ada satu daerah pun yang tertinggal fasilitas kesehatannya, karena ke depan kita tidak pernah tahu ancaman kesehatan apalagi yang akan muncul,” jelas Nurhadi.

Kasus Meningkat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan, seminggu terakhir ini terdapat 21 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan kasus meningkat tidak signifikan.

Menurutnya, peningkatan kasus di antaranya karena klaster pembelajaran tatap muka dan juga perkantoran.

Untuk itu, Kementerian Kesehatan mengingatkan pemerintah daerah meningkatkan pengawasan kasus harian, pelacakan kontak erat yang ikuti tes untuk pencegahan agar tidak terjadi kenaikan level situasi pandemi.

"Meski situasi pandemi di Indonesia terus membaik namun kenaikan kasus masih terdeteksi di beberapa kabupaten kota. Sebanyak 21 kabupaten kota mengalami kenaikan kasus dalam seminggu terakhir dibandingkan Minggu lalu,"ujar Nadia ujar Nadia dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) - KPCPEN, Rabu 1 Desember 2021.

Nadia menuturkan, kesiapsiagaan juga dilakukan dihilir dengan memastikan ketersediaan tempat perawatan isolasi dan intensif mencukupi termasuk obat-obatan dan ketersediaan ventilator serta oksigen. (Tribun Network/Fransiskus Adhiyuda/Rina Ayu/sam)

Ke-21 kota/kabupaten itu adalah sebagai berikut

1. Kabupaten Teluk Wondama di provinsi Papua Barat.

2. Kota Pekanbaru di Riau

3. Bengkalis di Riau

4. Kota Bontang di Kalimantan Timur

5. Kota Yogyakarta di DIY

6. Gunungkidul di DIY

7. Kota Dumai di Riau

8. Bantul di DIY

9 . Kabupaten Nagekeo di NTT

10. Kota Kupang di NTT

11. Kota Cimahi di Jawa Barat

12. Kota Surakarta di Jawa Tengah

13. Kota Denpasar di Bali

14. Kabupaten Jembrana di Bali

15. Kabupatan Manggarai di NTT

16. Sumba Tengah di NTT

17. Kota Sleman di DIY

18. Mojokerto di Jawa Timur

19. Majalengka di Jawa Barat

20. Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah

21. Kabupaten Trenggalek di Jawa Timur

Berita lain terkait corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved