Termakan Api Cemburu, Suami Aniaya Istri Pakai Senjata Tajam hingga Kritis di Lombok Tengah

iduga termakan api cemburu, seorang suami di Dusun Bagik Pituk,menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga terluka parah.

http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan 

Laporan Wartawan TribunLombok.com,Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Diduga termakan api cemburu, seorang suami di Dusun Bagik Pituk, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga terluka parah.

Insiden berdarah tersebut terjadi Rabu (1/12/2021), dini hari, sekitar pukul 05.30 Wita.

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri bernama Juni alias Inaq Dusik (48), terkena tebasan parang suami di bagian kepala, dagu, tangan, dan pelipis mata.

Pelaku diketahui bernama Sunimah alias Tombong (45), suami korban.

Baca juga: WASPADA Hoax Surat Edaran Donasi Jelang HUT NTB Catut Nama Gubernur NTB

Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap polisi dan kini ditahan di Polres Lombok Tengah.  

Kapolsek Praya Barat Daya Iptu Syamsul Bahri menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, sang suami menganiaya dirinya saat sedang duduk di teras rumah.

”Tiba-tiba suami datang dari arah belakang dengan membawa sebilah parang,” katanya.

Pelaku kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam rumah.

Dia berusaha melepaskan diri dari pegangan tangan suami dan berlari keluar halaman rumah, namun pelaku mengejar korban.

Korban terjatuh kemudian pelaku langsung menebas korban menggunakan parang yang mengenai kepala.

Baca juga: Lombok Utara Siapkan Payung Hukum Pengembangan Desa Wisata

Tebasan parang juga mengenai dagu sebelah kanan, tangan sebelah kiri, tangan sebelah kanan, pinggir pelipis mata.

”Kemudian korban berteriak minta tolong,” jelasnya.

Mendengar teriakan tersebut, warga kemudian datang melerai.

Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dan sementara warga melarikan korban ke Puskesmas Darek.

”Korban mengalami luka parah dengan 50 jahitan,” ujar Kapolsek Iptu Syamsul Bahri.

Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Praya Barat Daya.

Baca juga: Raffi Ahmad akan Investasi Usaha Daging Sapi di NTB   

Polisi telah memintai keterangan beberapa saksi dalam peristiwa itu. Diantaranya Awinah, ibu korban sendiri dan Rusmah alias Amaq Maimunah tetangga korban.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama yang dikonfirmasi menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, sang suami mengaku menganiaya istrinya karena cemburu.   

”Motifnya keterangan dari pelaku karena cemburu diduga istrinya melakukan perselingkuhan dan setiap ribut istrinya minta cerai,” ungkapnya.

Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan di markas Polres Lombok Tengah.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved