Bertambah, Lima Kampus Swasta NTB Gelapkan Dana Beasiswa hingga Rp 7 Miliar

Ombudsman NTB menemukan, penggelapan dana beasiswa bagi mahasiswa terjadi di lima kampus swasta di NTB.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim soal kampus gelapkan dana beasiswa 

”Satu kampus sudah 100 persen menyerahkan dana beasiswa, satu lagi dalam proses pengembalian,” katanya.  

Sedangkan tiga kampus swasta lainnya meminta waktu kepada Ombudsman NTB untuk mengembalikannya.

”Mereka butuh waktu sekitar seminggu,” ujarnya.

Ombudsman NTB meminta kepada semua kampus tersebut segera memberikan hak para mahasiswa. Dana tersebut diberikan pemerintah kepada mahasiswa tanpa harus ditahan atau dipotong.

”Kampus sama sekali tidak punya hak atas dana itu, itu sepenuhnya hak mahasiswa,” tegas Adhar, mantan jurnalis ini.

Pemotongan dan penahanan dana beasiswa, kata Adhar, tidak boleh lagi dilakukan pihak kampus.

Menurutnya, penggelapan dana seperti itu terjadi karena pengelola kampus tidak memili konsep tata kelola yang baik dalam mengelola dana beasiswa.

”Mereka tidak memiliki SOP dan tidak patuh terhdap petunjuk teknis penyaluran beasiswa,” ujarnya.

Pengelola kampus swasta punya anggapan dana tersebut bisa mereka ambil. Dengan alasan mahasiswa sudah ikhlas setelah ada kesepakatan antara kampus dan mahasiswa.

”Itu justru berpotensi maladministrasi,” ujarnya.

Baca juga: Menteri Nadiem: Apakah Kita Perlu Melanjutkan Kampus Merdeka?

Kampus dalam hal ini sama sekali tidak punya hak mengambil atau menahan dana beasiswa tersebut.

Atas temuan-temuan tersebut, Ombudsman NTB akan menyusun Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) dan akan berkoordinasi Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VIII yang mencakup Bali, NTB, dan NTT.

”Kami sedang susun dan akan segera laporkan untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved