Kronologi 2 Pengendara di Indramayu Dikeroyok Puluhan Anggota Geng Motor, Pelaku Bawa Atribut Khusus
Aksi gerombolan yang meresahkan warga ini terekam kamera CCTV, dan kemudian viral di media sosial.
TRIBUNLOMBOK.COM - Aksi penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di Indramayu, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis (25/11/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Pelakunya adalah puluah anggota geng motor.
Korbannya adalah pengendara jalan.
Sang korban diserang saat melintas di Jalan Raya Jatibarang-Indramayu di Desa Kebulen, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Korban dikeroyok secara membabi buta.
Baca juga: Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban

Tanpa basa basi, korban dianiaya di depan rumah salah satu warga.
Aksi brutal gerombolan geng motor itu terekam kamera CCTV.
Videonya lalu diunggah ke media sosial dan viral.
Dua orang dianiaya secara brutal
Kapolres Indramayu, AKBP M Syarif Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, ada dua orang pengendara menjadi korban akibat ulah geng motor tersebut.
Keduanya mengalami luka-luka dan sepeda motornya rusak.
Polisi sendiri sudah mengamankan 11 pelaku dan memburu sisa anggita geng motor tersebut lainnya.
Diduga jumlah mereka ada kurang lebih ada sebanyak 30 orang.
"Dan saat ini Satreskrim Polres Indramayu telah berhasil mengamankan 11 orang yang diduga sebagai pelaku," ujar Luthfi Olot di Mapolres Indramayu, Minggu (28/11/2021), seperti dilansir Tribuncirebon.com.
Baca juga: Suami di Tegal Diduga Aniaya Istri Hingga Tewas, Polisi: Kami Harap Segera Menyerahkan Diri
Pakai atribut khusus, bendera ungu putih hitam dan jaket "black baron"
Menurut polisi, aksi yang dilakukan gerombolan tersebut sudah meresahkan warga.
Polisi bahkan menyebut mereka dengan sebutan berandalan motor seperti dikutip dari TribunJabar.id dengan judul Geng Motor Serang Pengendara Secara Brutal Viral di Indramayu, Ada Nama Grup Ini di Jaket Pelaku.
Saat melakukan aksinya, para berandalan itu turut memakai sejumlah atribut yang menjadi ciri khas dari geng motor tersebut pada sweater dan kemeja yang mereka kenakan.
Berandalan bermotor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(TribunJabar)