Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial MS (30).
Ia merupakan warga Kelurahan Mapane,Kecamatan Poso Pesisir.
Sementara korban penganiayaannya adalah pria berinisial SL (45).
SL dan MS merupakan tetangga.
MS melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban
Baca juga: Viral Video Siswi SD Dianiaya 8 Orang di Kota Malang, Ternyata Korban Rudapaksa, Simak Faktanya

Usut punya usut, penganiayaan ini dilandasi rasa cemburu.
Akibat dari peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
Rupanya, korban penganiayaan MS bukan hanya SL.
MS juga ikut menganiaya SI (30), istrinya sendiri dengan pisau dapur.
Baca juga: Kronologi Pria di Kupang Tewas Ditikam Tetangga, Berawal dari Korban Halangi Niat Jahat Pelaku
Alasannya karena curiga sang istri selingkuh dengan SL.
Penganiayaan tersebut terjadi, Senin (22 /11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di lorong BTN, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Dari pengakuan MS yang kini sudah ditahan dan dijadikan tersangka, dirinya tega menganiaya SL karena curiga menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky A.Surbakti yang ditemui pada Rabu (24/11/2021) mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu MS.
Dia tidak terima SL, tetangganya yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah selalu meminta tolong kepada istrinya tanpa sepengetahuan MS.