Warganya Tewas Disiram Air Keras WNA, Bupati Cianjur: 'Hukum Seberat-beratnya, Saya Geram & Marah'

Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47).

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Cianjur.

Pelakunya diketahui seorang warga negara asing (WNA).

Sementara korbannya adalah istri pelaku sendiri.

Sang istri diketahui berinisial S (21).

Ia tewas di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuhnya.

S disiram air keras oleh suaminya AL (47).

Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban

Baca juga: Viral Video Siswi SD Dianiaya 8 Orang di Kota Malang, Ternyata Korban Rudapaksa, Simak Faktanya

Ilustrasi - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47).
Ilustrasi - Korban berinisial S (21) meninggal di rumah sakit akibat luka bakar di sekujur tubuh akibat disiram air keras oleh suaminya AL (47). (www.grid.id)

Mengenai hal ini, Bupati Cianjur Herman Suherman angkat bicara.

Ia mengaku sedih dan marah mendengar adanya kabar tersebut.

Herman menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia berharap pelaku diganjar hukuman maksimal.

Baca juga: Tak Bawa Buku & Tidak Bisa Perkenalkan Diri Pakai Bahasa Inggris, Siswa di Alor Tewas Dianiaya Guru

"Hukum seberat-beratnya, saya geram, marah," kata Herman saat dihubungi via telepon, Selasa (22/11/2021).

Menurut Herman, S diduga menjadi korban praktik kawin kontrak.

Pasalnya, dari informasi yang didapat, korban tidak dinikahkan oleh pihak keluarga, melainkan oleh salah seorang tokoh agama setempat.

"Informasi tadi, itu dinikahkannya bukan sama keluarganya," ujar dia.

Berkaca pada kasus ini, Herman mengingatkan warganya untuk menghindari praktik kawin kontrak serupa.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved