Tetangga Sering Minta Bantuan ke Istri, Pria di Poso Gelap Mata Hingga Lakukan Penganiayaan & KDRT
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial MS (30).
Ia merupakan warga Kelurahan Mapane,Kecamatan Poso Pesisir.
Sementara korban penganiayaannya adalah pria berinisial SL (45).
SL dan MS merupakan tetangga.
MS melakukan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban
Baca juga: Viral Video Siswi SD Dianiaya 8 Orang di Kota Malang, Ternyata Korban Rudapaksa, Simak Faktanya

Usut punya usut, penganiayaan ini dilandasi rasa cemburu.
Akibat dari peristiwa itu, korban harus dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
Rupanya, korban penganiayaan MS bukan hanya SL.
MS juga ikut menganiaya SI (30), istrinya sendiri dengan pisau dapur.
Baca juga: Kronologi Pria di Kupang Tewas Ditikam Tetangga, Berawal dari Korban Halangi Niat Jahat Pelaku
Alasannya karena curiga sang istri selingkuh dengan SL.
Penganiayaan tersebut terjadi, Senin (22 /11/2021) sekitar pukul 16.00 Wita, tepatnya di lorong BTN, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir.
Dari pengakuan MS yang kini sudah ditahan dan dijadikan tersangka, dirinya tega menganiaya SL karena curiga menjalin hubungan gelap dengan istrinya.
Kasat Reskrim Polres Poso Iptu Dicky A.Surbakti yang ditemui pada Rabu (24/11/2021) mengatakan, penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa cemburu MS.
Dia tidak terima SL, tetangganya yang berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah selalu meminta tolong kepada istrinya tanpa sepengetahuan MS.
Kasat Reskrim menjelaskan,sebelum terjadi penganiayaan, antara pelaku dan sang istri sempat terjadi cekcok.
MS meminta sang istri untuk mempertemukannya dengan SL, untuk menjelaskan ada hubungan apa dengan mereka berdua.
"Pelakunya sudah kita amankan bersama barang bukti berupa pisau dapur.
Dari pengakuan sementara, pelaku cemburu terhadap korban,selalu meminta tolong dengan istri pelaku dengan alasan menjaga anak korban,"ungkap Dicky.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai cekcok dengan sang istri di rumahnya, MS meminta kepada istrinya bersama-sama pergi ke rumah korban.
Baca juga: Murid SD Pindahan di Musi Rawas Diduga Dianiaya 4 Teman, Korban Alami Luka Fatal di Leher dan Koma
Pasutri itu dipersilakan duduk.
Namun, MS yang dalam keadaan emosi langsung menikam korban dengan pisau yang mengenai bagian perut sebelah kanan hingga terjatuh.
Saat korban terjatuh dan berupaya melarikan diri, pelaku berupaya menikam tapi sang istri terus menghalangi pelaku.
Tidak terima dihalangi, pelaku akhirnya menikam istri dengan beberapa tusukan di bagian perut, lengan bagian kiri, dan paha bagian kiri hingga akhirnya kedua korban dilarikan ke RSUD Poso untuk menjalani perawatan.
"Motif dari kejadian penikaman tersebut disebabkan adanya kecemburuan dari pelaku (MS) yang menurutnya bahwa istrinya memiliki hubungan dengan korban SL,"jelas Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,MS yang kini sudah dijadikan tersangka oleh polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu penganiayaan berat dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelaku disangkakan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Terbakar Cemburu,Suami Aniaya Istri dan Tetangga dengan Pisau Dapur".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Kasus penganiayaan berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
Korbannya adalah seorang siswa SMP berinisial MM.
Ia tewas setelah dianiaya gurunya sendiri.
Remaja berusia 13 tahun itu sempat menjalani perawatan medis selama dua hari.
Namun, nyawanya tidak tertolong.
Ia mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi, Alor.
Baca juga: Kakaknya Dituding Aniaya & Hina Ibu Gigi Hadid, Adik Zayn Malik: Karma Akan Datang ke Semua Orang
Baca juga: Murid SD Pindahan di Musi Rawas Diduga Dianiaya 4 Teman, Korban Alami Luka Fatal di Leher dan Koma

MM meninggal dunia pada 26 Oktober 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Alor AKBP Agustinus Christmas.
Ia membeberkan bahwa oknum guru tersebut berinisial SK (40).
Menurutnya, pelaku merupakan guru mata pelajaran bahasa Inggris di sekolah tersebut.
Baca juga: Tak Kerjakan Tugas, Siswa SMP di Alor Dianiaya Guru Hingga Masuk RS, Meninggal 2 Hari Seusai Dirawat
Penganiayaan yang diduga dilakukan SK terjadi selama tiga waktu, yakni 4 Oktober 2021, 11 Oktober 2021, dan 18 Oktober 2021.
Agustinus menyampaikan, berdasarkan hasil visum et repertum dari Puskesmas Lantoka, yang menjadi lokasi awal korban diperiksa, terdapat beberapa tanda bekas luka di tubuh MM.
Guru ditetapkan jadi tersangka
Polisi telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus ini.
Mereka adalah SK, pelapor berinisial ZL, lima siswa yang merupakan teman korban, dan orangtua korban.
"Dan orang yang mendampingi orangtua korban saat mengantarkan korban ke Puskesmas," ucap Agustinus, Kamis (11/11/2021).
Kini, polisi sudah menetapkan SK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang siswa tewas.
Baca juga: Guru yang Diduga Pukul Muridnya hingga Tewas di Alor Resmi Jadi Tersangka
Tersangka akui lakukan penganiayaan

Agustinus menyampaikan, tersangka telah mengakui perbuatannya.
"Modus operandi tersangka (SK) yaitu, tersangka marah dan tidak terima dengan korban karena tidak membawa fotokopi modul Bahasa Inggris," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
Selain itu, tersangka melakukan penganiayaan lantaran korban tidak bisa memperkenalkan diri menggunakan bahasa Inggris saat pelajaran.
"Kemudian alasan lainnya, tersangka marah karena korban tidak masuk sekolah tanpa keterangan," ungkapnya.
Kata Agustinus, penganiayaan tidak hanya terjadi terhadap MM, tetapi juga beberapa teman korban.
Tersangka dijerat sejumlah pasal
Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.
Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.
Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Diduga Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Videonya Viral!
Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.
"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Poso, Mansur)