Tak Diberi Uang untuk Perbaiki Motor, Duda di Riau Aniaya Ibunya, Polisi: Pelaku Sering Pukul Korban

Seorang anak di Riau ngamuk dan aniaya ibunya karena tak diberi uang untuk perbaiki motor.

Editor: Irsan Yamananda
http://www.ladbible.com
Ilustrasi - Seorang anak di Riau ngamuk dan aniaya ibunya karena tak diberi uang untuk perbaiki motor. 

Tersangka dijerat sejumlah pasal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat sejumlah pasal.

Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

"Yang kita gunakan ini pasal alternatif. Kasus ini lex spesialis menggunakan UU Perlindungan Anak," jelasnya, 3 November 2021.

Agustinus menerangkan, mengenai penetapan status tersangka SK, polisi memasukkan lex spesialis pasal dalam UU Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP.

Baca juga: Diduga Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Videonya Viral!

Khusus untuk UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Pasal 351 KUHP ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan penjara.

"Namun, sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa kasus 351 meskipun ancaman hukuman di bawah lima tahun, pengecualian tersangka SK dapat ditahan," imbuhnya.

Artikel lainnya terkait penganiayaan

(Kompas/ Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved