Pencabulan 2 Gadis di Bawah Umur di Padang: Pelaku Berjumlah 6 Orang & Terancam 15 Tahun Penjara

Nasib pilu dialami 2 gadis di bawah umur di Padang, pasalnya mereka dirudapaksa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com
Ilustrasi - Nasib pilu dialami 2 gadis di bawah umur di Padang, pasalnya mereka dirudapaksa oleh pelaku yang berjumlah 6 orang. 

Setelah mendapat pengaduan dari kedua korban, tetangga korban tersebut melapor kepada ketua RT. Kemudian, mereka pun melapor ke pihak kepolisian.

Pencabulan sekeluarga terhadap dua anak ini membuat dua korban trauma. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua korban mengalami luka pada selaput daranya. 

"Korban ini ketakutan ketika bertemu kakeknya tersebut. Jadi ketika tetangganya ini mau pergi, maka korban ini selalu mau minta ikut," ujar Rico.

Baca juga: Ada Anak 11 Tahun ke Warung, Guru SMA di Tarakan Tiba-tiba Lakukan Pencabulan, Korban Syok & Takut

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan dua anak dibawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat dicabuli dan disetubuhi oleh keluarga terdekat dan tetangganya.

"Korban tersebut berusia lima tahun dan sembilan tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang, Rico Fernanda, Rabu (17/11/2021) kepada sejumlah media.

Perbuatan pencabulan serta persetubuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan sudah dilakukan berulang kali.

"Setelah kakeknya melakukan, kemudian besoknya dilakukan oleh paman dan besoknya kakaknya lagi," ujar Rico.

Saat ini kata Rico, kasus pencabulan tersebut sedang ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Rico seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pilunya Nasib Dua Anak di Padang, Dicabuli Sekeluarga, Kakak Usia 9 dan 11 Tahun Ikut Terlibat".

Kasus Pencabulan Lainnya

Kasus pencabulan terjadi di Batubara, Sumatera Utara.

Pelakunya adalah seorang pria berinisial SYAM (40).

Pada korban, ia mengaku bisa mengobati orang sakit.

Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved