Permintaan Balikan Berujung Pembunuhan, Wanita Anak Satu Ditemukan Tewas di Rumahnya Daerah Gresik

Permintaan balik ditolak, pria di Gresik habisi nyawa wanita beranak satu yang jadi mantan kekasihnya.

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan. Permintaan balik ditolak, pria di Gresik habisi nyawa wanita beranak satu yang jadi mantan kekasihnya. 

S kemudian tertidur dan baru terbangun pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

"Saat terbangun, tersangka pelaku teringat lagi peristiwa sore harinya dan masih merasakan sakit hati," ujar Yudo.

Baca juga: Wanita di Klaten Diracun: Pelaku Incar Suami Korban, Cemburu Istri Dibonceng & Ngaku Diancam Dibunuh

Terdorong oleh sakit hati itu, muncul niat di pikiran S untuk melampiaskan sakit hatinya dengan cara menganiaya istrinya.

S mengambil alu kayu yang biasa dipakai istrinya untuk menumbuk ramuan jamu dan memukulkan kayu itu ke pelipis sebelah kiri istrinya sebanyak tiga kali.

S memukul EN yang tertidur di ranjang dengan tangan yang masih memegang ponsel.

Menurut Yudo, kata-kata kasar itu hanya pemicu dari kecemburuan dan kekesalan S terhadap EN yang terakumulasi selama bertahun-tahun.

Ketika peristiwa tragis itu terjadi, S dan EN sudah delapan bulan pisah ranjang.

Hal itu terjadi karena hubungan mereka yang renggang sejak S menjalani operasi prostat beberapa tahun lalu.

S menolak menceraikan EN dengan konsekuensi menanggung kecemburuan selama bertahun-tahun.

Usai memukul EN, S sempat duduk terdiam di teras rumahnya selama 15 menit karena menyesal. S lalu pergi ke sungai yang berjarak sekitar 200 meter di belakang rumahnya.

S berniat melarikan diri namun terpeleset di plengsengan sungai dan pingsan akibat kepalanya membentur beton dam sungai.

Sebelumnya, EN ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamarnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis dini hari (7/10/2021).

Anak keduanya, R, yang mengetahui pertama kali kondisi EN saat dirinya baru pulang dari bekerja sekitar pukul 1.00 WIB. Pada saat itu, S tidak berada di rumah seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Rekonstruksi Pembunuhan Penjual Jamu di Blitar, Terungkap Korban Sempat Mengumpat Tersangka".

Baca juga: Santet Tak Berhasil, Istri di Jabar Sewa 7 Pembunuh untuk Habisi Suaminya, Kini Menyesal & Khilaf

S baru ditemukan warga sekitar 5 jam kemudian pada pagi hari dalam posisi tidak sadarkan diri di sebuah aliran sungai yang kering sekitar 200 meter dari tempat kejadian.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pelaku penganiayaan hingga tewas terhadap EN.

Aparat menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia terancam hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel lainnya terkait pembunuhan

(Kompas/ Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved