Wanita di Klaten Diracun: Pelaku Incar Suami Korban, Cemburu Istri Dibonceng & Ngaku Diancam Dibunuh
Terungkap motif pria di Klaten campurkan apotas ke air minum, cemburu pada suami korban yang djbonceng istrinya.
TRIBUNLOMBOK.COM - Polisi memberikan perkembangan terbaru mengenai kasus pembunuhan di Klaten.
Kini, Sarbini (43) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Ia diduga membunuh Hani Dwi Susanti (31).
Korban terdaftar sebagai warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Hani juga diketahui telah memiliki tiga orang anak.
Ia menghembuskan napas terakhirnya setelah minum air mineral dari dalam kulkas.
Baca juga: Pria Bunuh Istri di Blitar: Berawal dari Diari, Diduga Cemburu Korban Kenalan dengan Pria Asing
Baca juga: Update Pembunuhan di Subang, Polisi Sebut Ada Saksi yang Keterangannya Berubah-ubah: Dia Tidak Fokus

Rupanya, air tersebut telah dicampuri racun ikan jenis apotas oleh tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin (1/11/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten AKBP Eko Prasetyo.
Ia mengatakan motif tersangka menghabisi nyawa korban dengan racun ikan karena balas dendam.
Baca juga: Lamaran Berujung Pembunuhan, Pemuda di Riau Bacok Ayah Pacar Hingga Tewas karena Tak Direstui
"Pelaku menghabisi nyawa korban karena balas dendam," kata Eko di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Rabu (3/11/2021).
Tersangka merasa cemburu karena melihat istrinya sering dibonceng oleh suami korban, Sigit Nugroho (39).
Karena cemburu, timbul niat jahat tersangka untuk menghabisi suami korban.
Tersangka membeli apotas sebanyak satu bungkus.
Dalam satu bungkus itu, berisi empat butir apotas seharga Rp 15.000.