CPNS NTB 2021
Ketentuan SKB CPNS 2021 yang Mulai Digelar 15 November 2021, Simak Kisi-kisinya
Simak ketentuan SKB CPNS 2021 yang akan digelar mulai 15 November 2021, simak dulu kisi-kisi agar lulus ujian
Penulis: wulanndari | Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNLOMBOK.COM - Simak ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021 yang akan digelar mulai 15 November 2021, simak dulu kisi-kisi agar lulus ujian.
Menurut jadwal pelaksanaan CPNS 2021 dari BKN, ujian SKB akan mulai digelar pada 15 November 2021.
Diumumkan sebelumnya, untuk instansi yang masuk Tahap 1 akan menggelar SKB pada 15-28 November 2021.
Sementara untuk instansi yang masuk tahap 2, akan menggelar SKB pada 27 November 2021.
Di Provinsi NTB sendiri, ada beberapa wilayah yang masuk tahap 1, yakni Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa, Sumbawa Barat, dan Mataram.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Jadi Tersangka Penipuan Tes CPNS, Bagaimana Nasib Suami Fafly N Tilaar?
Baca juga: Lowongan Kerja Rans Entertainment: Magang hingga Video Editor, Kirim CV Sebelum 15 November 2021
Bagi peserta yang ingin melihat hasil SKD dapat membuka situs resmi SSCASN lalu pilih Layanan Informasi dan pilih Hasil SKD CPNS/ PPPK.
Pada laman tersebut, peserta akan diarahkan ke situs resmi instansi.

Selain itu, hasil SKD juga dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing peserta.
Peserta hanya perlu login dengan NIK dan password yang telah dibuat sebelumnya.
Jika peserta lulus dan lanjut SKB, akan ada tombol kartu ujian dan deklarasi sehat yang harus diisi mendekati waktu ujian.
Baca juga: Kapan Pengumuman Hasil SKD CPNS NTB 2021? Ini Penjelasan BKD: Masih Rekonsiliasi
Baca juga: Langkah-langkah Unduh dan Cetak Sertifikat SKD PPPK & CPNS 2021 di sertificat.bkn.go.id, Siapkan KTP
Sementara itu, BKN melalui akun Instagramnya memberi gambaran mengenai apa saja yang harus dipelajari oleh peserta SKB CPNS tahun ini.
Peserta disarankan untuk menguasai kompetensi jabatan yang dilamar serta mempelajari peraturan instansi dan peraturan Kemen PANRB untuk dijadikan referensi.
"Jika kamu pelamar Jabatan Fungsional, selain menguasai kompetensi bidangmu, kamu dapat menjadikan peraturan instansi, peraturan Kementerian PANRB, dan BKN terkait jabatan tersebut sebagai referensi materi," jelas admin BKN dari video tersebut, Sabtu (30/10//2021).
"Jika kamu pelamar Jabatan Pelaksana, selain kamu menguasai kompetensi bidangmu, kamu juga dapat menjadikan peraturan terkait materi jabatan fungsional yang serumpun dengan jabatan pelaksana yang dilamar."
"Sebagai contoh, pelamar Jabatan Pelaksana Pemeriksa Anggaran masih berkategori serumpun dengan Jabatan Fungsional di bidang anggaran, salah satunya Analis Anggaran," jelasnya.