Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos
Seorang duda berinisial GE (22), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.
Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya, dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.
Baca juga: Menteri Perhubungan Jajal Sirkuit Mandalika Pakai Motor Listrik Gesits
Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.
Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.
Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.
Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta.jpg)