Duda di Mataram Rudapaksa Pelajar Setelah Kenalan di Medsos
Seorang duda berinisial GE (22), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang duda berinisial GE (22), di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) tega merudapaksa anak di bawah umur.
Akibat kejadian itu, korban yang merupan pelajar berusia 14 tahun mengalami trauma.
Pelaku kini telah ditangkap Tim Reskrim Polresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kami telah menahan saudara GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram, " ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (11/11/2021).
Kejadian itu bermula dari perkenalan mereka di media sosial Facebook, kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi.
Menurut pengakuan tersangka GE, semenjak kenalan di medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran.
Baca juga: Pengamanan Superbike, Menhub Budi Karya Sanjung Kekompakan TNI-Polri
Karena merasa akrab telponan ahirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.
Tersangka mengajak korban bertemu pada hari Senin 12 September 2021, dengan menjemput korban ke depan pagar rumahnya.
Tersangka saat itu datang bersama temannya berinisial AP, setelah tersangka menelpon akhirnya korban keluar menemui tersangka.
Tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan, tetapi korban tidak mau.
Karena dipaksa oleh tersangka, akhirnya si gadis nurut dan naik di motor tersangka dengan gonceng tiga bersama teman tersangka, AP.
Baca juga: Teladani Kepahlawanan TGKH Muhammad Zainudin Abdul Madjid, YPH Ajak Santri Terus Berkontribusi
Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya.
Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol.
Sekitar pukul 22.00 Wita, ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuannya karena sudah larut malam.
“Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur, " kata Kasat Reskrim Kadek Adi, menirukan ucapan tersangka.
Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP, pamit pulang.
Lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya, dan setelah itu masuk ke dalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.
”Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut, " jelas Kasat.
Baca juga: Menteri Perhubungan Jajal Sirkuit Mandalika Pakai Motor Listrik Gesits
Setelah melakukan persetubuhan, akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita.
Korban kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut.
Akhirnya atas bantuan paman tersangka bersama kepala lingkungan, korban dijemput oleh orang tuanya.
"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil,” katanya.
Setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya, orang tua korban melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka GE yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU Nomor 36 Tahun 2014.
Pelaku dikenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polresta.jpg)