AWAS Hoax Terkait Covid-19 Banyak Bertebaran di Facebook, Berikut Imbauan Kominfo

Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan kabar yang beredar.

Editor: Salma Fenty
TribunLombok.com/Sirtupillaili
NAKES: Salah seorang tenaga kesehatan ruang isolasi berjalan membawa tabung oksigen dari ruang khusus pasien Covid-19, Sabtu (31/8/2021). 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hati-hati, hoax terkait covid-19 banyak bertebaran di Facebook, berikut penjelasan Kominfo.

Sepanjang bulan Januari 2020 hingga November 2021, banyak berita bohong terkait Covid-19 yang terdeteksi di media sosial Facebook.

Untuk itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya dengan kabar yang beredar.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dedy Permadi memastikan pemerintah terus berupaya dalam penanganan pandemi Covid-19.

Namun Dedy menyebut bahwa penanganan Covid-19 tersebut kerap terganggu dengan isu hoaks atau kabar bohong terkait pandemi.

Dedy mengatakan sejak Januari 2020 hingga 4 November 2021, ditemukan sebanyak hampir 2 ribuan isu hoaks terkait pandemi Covid-19.

Baca juga: Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 3 Hari, Ini Syarat WNA Masuk Indonesia

Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Kemenhub Jelaskan Alasannya : Aturan Sesuai Kondisi Pandemi

Hal itu disampaikan Dedy saat siaran pers Menolak Hoaks Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Kemkominfo TV, Kamis (4/11/2021).

"Total hoaks Covid-19 yang telah teridentifikasi sebanyak 1971 isu pada 5.065 unggahan di media sosial," kata Dedy, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Kemenkominfo: Hoaks Covid-19 Paling Banyak Ditemukan di Facebook Sepanjang Januari-November 2021

Dedy menjelaskan jika unggahan itu paling banyak ditemukan pada media sosial Facebook dibandingkan media sosial lainnya

"Media sosial Facebook menjadi platform terbanyak persebaran hoaks dengan 4.368 sebaran dibandingkan platform lainnya seperti Instagram, YouTube, Tik Tok dan lain sebagainya," tambahnya.

Ia pun menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses hingga tindakan terkait sebaran hoaks tersebut.

"Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.396 unggahan dan menindaklanjuti 129 unggahan lainnya," jelasnya.

Waktu Karantina Dipangkas 3 Hari

Aturan baru bagi pelaku perjalanan Internasional jika pulang ke Indonesia, karantina diperpendek menjadi tiga hari.

Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan lamanya waktu karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

Karantina yang semula berjalan selama delapan hari akhirnya dipangkas menjadi tiga hari.

Selain iyu, pemerintah juga mengatur syarat masuk ke Indonesia bagi WNA.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari.
Ilustrasi Bandara - Pemerintah menurunkan jangka waktu karantina wisatawan mancanegara (Wisman)di Bali yang semula 8 hari menjadi 5 hari. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Aku Belajar Tanggung Jawab & Ikuti Aturan

Baca juga: Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Kemenhub Jelaskan Alasannya : Aturan Sesuai Kondisi Pandemi

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dipersingkat Jadi Tiga Hari, Ini Kata Kemenkes

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved