Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Kemenhub Jelaskan Alasannya : Aturan Sesuai Kondisi Pandemi

Memang sebelumnya, masyarakat banyak melayangkan protes terkait aturan perjalanan yang kembali dipersulit.

Editor: Salma Fenty
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENUMPANG: Para calon penumpang melakukan check in di Bandara Lombok. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah dianggap 'plin-plan' dengan keputusannya terkait syarat perjalanan selama pandemi.

Kementerian Perhubungan pun angkat bicara terkait aturan yang berubah-ubah.

Memang sebelumnya, masyarakat banyak melayangkan protes terkait aturan perjalanan yang kembali dipersulit.

Terutama bagi pengguna moda transportasi pesawat yang mana sempat diwajibkan untuk tes PCR.

Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah terkait syarat perjalanan di masa pandemi.

Diketahui, sebelumnya penumpang pesawat Jawa-Bali diwajibkan mengantongi hasil tes PCR negatif, tetapi akhirnya diubah menjadi tes swab antigen.

Baca juga: Covid-19 - Tips Persiapan Orang Tua untuk Anak yang Kembali Sekolah Tatap Muka

Baca juga: Hindari Penularan Covid-19 di Event Superbike, Ini Alur Pemeriksaan Sebelum Masuk Sirkuit Mandalika

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, berubahnya aturan ini bukanlah tanpa alasan.

Penyesuaian aturan ini merujuk kepada dinamika pandemi Covid-19 yang terjadi di dalam negeri.

Di mana, evaluasi terus dilakukan setiap minggunya oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Yang kemudian, Kemenhub memperoleh dasar aturan tersebut berdasarkan evaluasi mingguan Pemerintah.

Adita juga melanjutkan, pada dasarnya, penyesuaian aturan ini bertujuan untuk menahan atau mengendalikan rantai penyebaran Covid-19.

"Aturan ini disesuaikan mengikuti dinamika kondisi pandemi itu sendiri. Pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter dan evaluasi," ungkap Adita dalam acara Diskusi Produktif, Rabu (3/11/2021).

"Dari situ, sektor transportasi juga melakukan penyesuaian serta selalu duduk bersama dan berdiskusi dengan Kementerian Lembaga terkait termasuk Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, hingga Kemendagri," sambungnya.

Seperti diketahui, sejumlah kebijakan baru terkait tes PCR atau Antigen kembali dikeluarkan pemerintah dalam seminggu ke belakang.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021).
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved