Syarat Perjalanan Berubah-ubah, Kemenhub Jelaskan Alasannya : Aturan Sesuai Kondisi Pandemi

Memang sebelumnya, masyarakat banyak melayangkan protes terkait aturan perjalanan yang kembali dipersulit.

Editor: Salma Fenty
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENUMPANG: Para calon penumpang melakukan check in di Bandara Lombok. 

Syarat moda transportasi lain

Selain pesawat udara, syarat perjalanan untuk moda transportasi lain tetap sama, yakni menunjukkan hasil rapid tes antigen (H-1), baik untuk transportasi mobil pribadi hingga kapal laut.
"Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut," sebut instruksi itu.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya, hasil rapid tes antigen berlaku selama 14 hari untuk perjalanan domestik bila sudah mendapat vaksinasi dosis kedua.
Sedangkan sopir yang baru mendapat vaksin dosis pertama, hasil rapid test antigen hanya berlaku 7 hari.

Adapun sopir yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 sama sekali, maka harus melakukan antigen selama 1×24 jam.

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved