Syarat Penerbangan Dipermudah, Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENUMPANG: Para calon penumpang pesawat melakukan check-in tiket di Bandara Internasional Lombok, Februari 2021.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA.
Baca juga: 700 Kru Superbike Segera Tiba di Lombok, Penerbangan Langsung ke NTB Harusnya Dibuka
Saat ini, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp 85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp300 ribu.
“Kami menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini," katanya.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.
Sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini.
Berita terkini di NTB lainnya.
(*)