Syarat Penerbangan Dipermudah, Naik Pesawat Cukup Pakai Hasil Tes Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terkait syarat perjalanan udara domestik.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENUMPANG: Para calon penumpang pesawat melakukan check-in tiket di Bandara Internasional Lombok, Februari 2021. 

Layanan ini beroperasi mulai pukul 05.30 WITA hingga 21.00 WITA.

Baca juga: 700 Kru Superbike Segera Tiba di Lombok, Penerbangan Langsung ke NTB Harusnya Dibuka

Saat ini, tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen adalah Rp 85 ribu, sedangkan tarif layanan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

“Kami menyambut baik terbitnya ketentuan baru terkait persyaratan penerbangan ini," katanya.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan transportasi udara.

Sehingga pergerakan penumpang di Bandara Lombok dapat kembali meningkat, khususnya menjelang digelarnya event WSBK 2021 ini.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved