Ombudsman NTB Beri Peringatan Keras ke Kampus Swasta yang Sunat Dana Beasiswa

Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi peringatan keras kepada kampus-kampus swasta di NTB yang memotong dan menahan dana beasiswa.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberi peringatan keras kepada kampus-kampus swasta di NTB yang memotong dan menahan dana beasiswa.

Pengelola kampus diminta segera memberikan dana bantuan yang menjadi hak para mahasiswa.

Jika pengelola kampus telah memotong, maka harus dikembalikan sesuai jumlah yang dipotong.

Tapi bila dana itu hanya ditahan, maka harus segera dicairkan.  

”Kami himbau kampus agar kembalikan segera dana beasiswa itu,” imbuh Kepala Ombudsman NTB Adhar Hakim, Senin (1/11/2021).

Adhar Hakim menegaskan, praktik pemotongan pihak kampus terhadap seluruh atau sebagaian hak mahasiswa merupakan praktik maladministrasi.

Baca juga: Gadis Difabel Dirudapaksa Oknum Staf Desa hingga Hamil 9 Bulan di Bima, Kasusnya Dihentikan Polisi 

Dari hasil investigasi Ombudsman NTB, dua kampus di NTB melakukan pemotongan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Modusnya, ada kampus yang menguasai kartu ATM mahasiswa dan tidak mencairkan selama berbulan-bulan.

Modus kedua, ada kampus yang memotong langsung bantuan itu. Jumlah yang dipotong bisa sampai Rp 1 juta per mahasiswa.  

”Dia dicairkan tetapi dipotong, ini menyalahi aturan-aturan,” tegasnya.

Adhar menegaskan, aturan pencairan dana KIP kuliah sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.

”Itu jelas-jelas tidak mengakomodir adanya penguasaan dana KIP kuliah oleh kampus,” katanya.

Menurutnya, perguruan tinggi yang merupakan dunia intelektual, mestinya paham soal aturan. Sehingga tidak ada alasan kampus tidak paham aturan.

Baca juga: Wilayah NTB Memasuki Musim Hujan, BMKG: Waspadai Potensi Banjir, Longsor, dan Angin Kencang

Baca juga: Bupati Lombok Barat Ancam Tunda Pencairan Dana Desa Jika Pemdes Tak Serius Kawal Vaksinasi

”Ini (dana beasiswa) merupakan niat baik negara untuk membantu rakyatnya,” katanya.

Adhar juga mengingatkan para mahasiswa tidak takut melapor. Sebab dana itu merupakan hak yang dijamin konstiusi.

Bila ada intimidasi dari pihak kampus ketika mahasiswa mempertanyakan haknya, mereka juga bisa melaporkan ke Ombudsman NTB.

”Tolong kampus-kampus jangan ancam-ancam. Ini hak konstitusi yang harus diberikan. Jangan diganggu,” imbuhnya.

Setelah kasus dua kampus swasta memotong dana KIP kuliah, ratusan mahasiswa dari kampus swasta lainnya datang melapor ke Ombudsman NTB.

Berita terkini di NTB lainnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved