Awalnya Laporkan Istri karena Jual Bayi Sendiri, Suami di Palembang Ternyata yang Jadi Dalangnya

Seorang pria di Palembang jadi dalang di balik penjualan bayinya sendiri, awalnya laporkan istri ke polisi karena kasus tersebut.

Editor: Irsan Yamananda
IST
Ilustrasi - Seorang pria di Palembang jadi dalang di balik penjualan bayinya sendiri, awalnya laporkan istri ke polisi karena kasus tersebut. 

Saat transaksi berlangsung, GT memberikan uang Rp 6 juta.

Di mana Rp 1 juta telah diambil GT sebagai komisi, sementara PT mendapakan Rp 300.000 dan RH Rp 700.000.

Sehingga, AN hanya mendapatkan Rp 4 juta. Saat BB pulang ke rumah, AN mengaku bahwa anaknya telah di jual.

BB pun marah dan meminta uang tambahan agar GT membayar Rp 10 juta seperti kesepakatan mereka sebelumnya.

“Karena GT tak mau menambah uang, BB akhirnya melapor ke polisi bahwa anaknya telah dijual. BB ini juga ternyata pengguna narkoba, karena saat dites urine hasilnya positif,” ujar dia.

BB kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Baca juga: BP2MI Serukan Perang Melawan Mafia Perdagangan Orang di NTB

Ia terancam dijerat dengan Pasal 76 huruf F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan AN (25) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan yang tega menjual bayinya yang baru berusia satu bulan harus berakhir dipenjara.

Ia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, usai dilaporkan oleh BB (26) yang tak lain adalah suami siri pelaku.

Tak hanya AN, tiga rekannya yang lain yakni GT (37), PA (27) dan RH (47) ikut ditangkap polisi lantaran ikut terlibat dalam penjualan bayi seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Kasus Ibu Jual Bayi Kandung di Palembang Ternyata Didalangi Suami".

Kasus Perdagangan Orang Lainnya

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menempati posisi kelima daerah dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tertinggi di Indonesia.

NTB di urutan kelima setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi lintas sektor pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk TPPO, digelar DP3AP2KB NTB, di Hotel Aruna Senggigi, Rabu (18/8/2021).

Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB Husnanidiaty Nurdin meminta semua pihak bersinergi memberantas TPPO.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved