BP2MI Serukan Perang Melawan Mafia Perdagangan Orang di NTB
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu penyumbang pahlawan devisa terbesar di Indonesia.
Karena itu, perlindungan maksimal terhadap pekerja migran menjadi komitmen yang harus diwujudkan dalam aksi nyata.
Wakil Gubernur Provinsi NTB Sitti Rohmi Djalilah berharap tidak ada lagi buruh migran asal NTB berangkat ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
Dengan program Revitalisasi Posyandu di setiap dusun, Pemprov NTB juga berupaya melindungi para pekerja migran.
Baca juga: Jualan Jajan, Terduga Teroris Bima Ternyata Buronan Densus 88, di Bawah Kendali Napi Nusakambangan
"Kita cegah pekerja migran ilegal dan NTB harus zero kasus unprosedural buruh migran," tegas Rohmi, dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Gedung Graha Bhakti Praja, Selasa (30/3/2021).
Rohmi menjelaskan, prosedur keberangkatan yang legal menjadi salah satu kunci dalam perlindungan maksimal terhadap buruh migran.
Calon pekerja migran di NTB, harus sadar pentingnya prosedur legal melalui edukasi yang masif.
Edukasi tersebut, kata Rohmi, dapat dilakukan melalui posyandu keluarga yang ada di setiap dusun di NTB.
"Banyak warga tidak paham betapa berisikonya menjadi tenaga kerja unprosedural atau ilegal," katanya.
Menurut Rohmi, dengan posyandu keluarga, edukasi dapat dilakukan setiap bulan bahkan setiap minggu dari para kader.
Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam acara itu menjelaskan, BP2MI mengajak pemerintah daerah melindungi pekerja migran sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Pihaknya mengajak semua pihak berkomitmen memberantas mafia kejahatan pekerja migran.
Baca juga: Belum Genap Setahun Bebas, Artis Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terjerat Narkoba Lagi
Antara lain tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan terhadap PMI di negara tempatnya bekerja.
Benny menjelaskan, berdasarkan permintaan tegas Presiden RI Joko Widodo, negara harus memberikan perlindungan maksimal bagi PMI dan keluarganya.
Baik perlindungan dari kekerasan fisik, seksual, hingga PMI sakit.
"Presiden Jokowi telah berpesan agar buruh migran benar-benar dilindungi dari ujung kaki hingga ujung kepala," katanya.
Karena itu pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi kuat mewujudkannya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kepala-bp2mi-benny-rhamdani-menyerahkan-bantuan.jpg)