Tak Kerjakan Tugas, Siswa SMP di NTT Dipukul Guru di Kepala, Korban Meninggal Setelah Dirawat di RS
Siswa SMP di NTT meninggal dunia diduga karena dipukul gurunya di bagian kepala.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korbannya seorang remaja berusia 13 tahun dengan inisial MM.
Ia merupakan siswa SMP Negeri di Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor.
MM meninggal diduga dianiaya oleh gurunya.
Sang oknum guru diketahui berinisial SK (40).
Berdasarkan informasi yang beredar, korban duduk di bangku kelas 1 SMP.
Baca juga: Diduga Kesal Gambar Tak Muncul Saat Zoom Meeting, Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Videonya Viral!
Baca juga: Kronologi 9 Siswa SMK di Cianjur Aniaya Pelajar Lain, Korban Ditabrak Pakai Motor Sebelum Dikeroyok

Ia sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalabahi Alor.
Sayang, nyawa korban tak tertolong.
MM dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di sana.
"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi sekitar pukul 10.00 Wita," ungkap Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas, kepada Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Oknum Petugas KPH Sumbawa Dilaporkan ke Polisi karena Aniaya Sopir Truk
Dipukul di bagian kepala
Agustinus menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/10/2021), sekitar pukul 11.00 Wita.
Saat itu, korban tidak mengerjakan tugas sekolah yang diberikan oleh pelaku.
Karena emosi, pelaku lalu memukul korban menggunakan tangan, tepat di bagian atas kepala.
Selain memukul, pelaku juga menendang pantat dan memukul betis korban dengan menggunakan belahan bambu.
Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada leher, pantat dan betis.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Dilarikan ke RS
Selama beberapa hari, kondisi korban masih baik-baik saja.
Namun, pada Minggu (24/10/2021), korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberi perawatan medis.
Setelah dirawat, korban akhirnya mengembuskan napas terakhir.
"Pelaku sudah diamankan sekitar pukul 01.00 Wita dini hari tadi," kata Agustinus seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Dipukul Guru karena Tak Kerjakan PR, Siswa SMP di Alor Meninggal".
Kasus Penganiayaan Lainnya
Kasus penganiayaan terjadi di daerah Cianjur, Jawa Barat.
Pelaku diketahui berjumlah sembilan orang.
Mereka semua masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sembilan siswa tersebut melakukan pengeroyokan terhadap pelajar lain.
Akibatnya, korban mengalami luka yang cukup parah.
Kini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak berwajib.
Baca juga: Gadis SMA di Wakatobi Dikeroyok Sekelompok Siswi, Murid Lain Bukan Menolong Tapi Nonton & Merekam
Baca juga: Nasib Sial Maling di Blitar: Dikejar Warga Bawa Golok, Tertabrak Mobil Saat Lari, Dikeroyok Massa

Polisi juga terus mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Cilaku Kompol Bambang Kristianto.
"Motifnya apa sedang kami dalami," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).
"Dari sembilan orang yang kami amankan, enam orang lanjut (pemeriksaan perkara), yakni DY, MS, PW, DA, FI, dan MR," lanjutnya.
Baca juga: Pengakuan Ayah Aniaya Anak Kandung di Mataram, Kesal Telepon Tak Diangkat & Bantah Sering Memukul
Kata Bambang, aksi penganiayaan berawal saat korban bersama dengan temannya sedang berada di pinggir jalan.
Tiba-tiba, para pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung menabrak korban, setelah itu mereka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam.
Setelah kejadian itu para pelaku melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediamannya masing-masing, Jumat.
"Kejadian penganiayaannya sendiri pada Senin (18/10/2021). Para pelaku baru berhasil kami amankan tadi pagi karena sebagian ada yang sempat kabur dan sembunyi," ujarnya.
Selain mengamankan sembilan pelajar, kata Bambang, dari tangan mereka turut juga disita sejumlah barang bukti berupa samurai, parang dan gir sepeda motor yang telah dimodifikasi.
"Para pelaku masih kami periksa secara intensif," ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Bambang, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Polisi Dalami Motif 9 Pelajar SMK Keroyok Korbannya hingga Luka Parah".
Artikel lainnya terkait penganiayaan
(Kompas/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)