Rincian Dana Bansos PKH bagi Anak-anak Usia Dini hingga Sekolah, Termasuk bagi Ibu Hamil & Lansia
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut
TRIBUNLOMBOK.COM - Besaran PKH bagi setiap golongan, mulai dari ibu hamil, lansia, hingga anak-anak usia sekolah.
Masih cair hingga Desember 2021, berikut besaran bantuan PKH bagi keluarga dengan syarat berikut ini.
Prosedur penerimaan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Hingga bulan Oktober 2021, bansos PKH masih akan dibagikan.
Berikut besaran PKH
Berikut ini cara untuk cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
Penerima bansos PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.
Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.
Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada bulan Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV, dikutip dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan
Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:
Program Keluarga Harapan (PKH)
- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.
Berikut ini cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;
- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;
- Masukkan nama sesuai KTP;
- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;
- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Penyaluran bantuan dilakukan sejak Juli hingga September 2021 dan dipercepat pencairannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.
Bantuan yang Masih Cair selama Oktober
Bantuan pemerintah yang masih cair selama Oktober 2021, di antaranya sampai Desember.
Hingga akhir tahun, sejumlah bantuan masih terus mengalir dari pemerintah. Apa saja?
Sederet bantuan yang masih cair selama Oktober 2021, ada yang berlaku hingga November dan Desember.
Setidaknya masih ada 8 bantuan yang cair Oktober ini.
Bantuan sosial yang masih cair hingga Oktober 2021, kira-kira apa saja?
Delapan bantuan ini masih cair hingga Oktober 2021, apa kamu berhak dapat?
Daftar bantuan sosial yang masih cair hingga Oktober 2021.
Catat tanggal dan siapkan syaratnya, ternyata bulan depan ada bantuan yang cair, dari PKH, BLT, Prakerja, hingga UMKM.
Pemerintah masih akan menyalurkan bantuan sampai bulan Oktober 2021.
Tercatat masih ada bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: 274.339 Siswa hingga Dosen di NTB Terima Bantuan Kuota Data Internet
Baca juga: Inilah 5 Jenis Bantuan Selama PPKM yang Diberikan Pemerintah, BLT Rp 300 Ribu hingga Bantuan UMKM

Jangan sampai ketinggalan, catat tanggalnya dan siapkan persyaratan untuk dapat bansos ini.
Bantuan yang diberikan mulai dari bantuan sembako, bantuan kuota internet hingga subsidi diskon listrik.
Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) sejak awal tahun 2021 hingga akhir 2021 mendatang.
Adapun pada bulan Oktober 2021 besok, beberapa bantuan masih dapat dicairkan oleh masyarakat yang memenui kriteria tertentu.
Adapun daftar bantuan sosial (bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang masih cair bulan Oktober 2021, adalah sebagai berikut.
1.PKH
Program Kelarga Harapan (PKH) merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah (SD, SMP dan SMA), lansia dan penyandang disabilitas.
Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda dan disalurkan melalui empat tahap.
2. BLT Subsidi Gaji
BLT Subsidi Gaji merupakan bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan besaran Rp1 juta.
Penerima bantuan ini merupakan karyawan yang terdapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kartu Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Kartu sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai merupakan bantuan yang disalurkan setiap bulan mulai bulan Januari hingga Desember 2021 dengan besaran Rp200 ribu per bulan.

4. Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja kini telah dibuka hingga gelombang 22 dan akan terus dilanjutkan.
Penerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan sebesar total Rp3,55 juta meliputi bantuan pelatihn, insentif mencari kerja dan insentif survei.
5. BLT UMKM
BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro sebelumnya disebutkan akan cair hingga September 2021.
Belum ada pernyataan resmi yang menyatakan BLT UMKM masih cair Oktober ini
Besaran bantuan yang akan diterima adalah Rp1,2 juta.
6. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa merupakan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan yang disalurkan selama satu tahun.
BLT ini diberikan kepada KPM yang telah memenuhi kriteria tertentu seperti keluarga miskin terdampak covid-19 atau keluarga miskon penerima JPS yang terhenti.
7. Bantuan Kuota
Bantuan kuota bagi siswa PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa, guru dan dosen akan disalurkan mulai bulan September 2021 hingga November 2021.
Besaran kuota yang diperoleh mulai dari 7GB hingga 15 GB.
8. Diskon Listrik
Diskon listrik bagi pengguna listrik bedaya 450VA dan 900VA yang masuk dalam DTKS diperpanjang hingga Desember 2021 ini.
Selain itu, bantuan rekening minimum atau Abonemen bagi 1,14 juta pelanggan bisnis, industri dan sosial juga diperpanjang hingga Desember 2021.
(Tribunnews.com/Nadya)