5 Orang di Padang Disekap Perampok, Satu Korban Dibunuh Saat Berteriak & Berusaha Minta Tolong

Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat.

Editor: Irsan Yamananda
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan - Polisi mengungkapkan kronologi dugaan perampokan dan pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Padang, Sumatera Barat. 

“Jadi, perampokan ini terjadi saat korban sedang tidur di kamar rumahnya, kemudian NA menggunakan cadar masuk ke rumah korban,” katanya, Sabtu (16/10/2021).

Pelaku merusak jendela rumah korban, kemudian melalui jendela tersebut pelaku masuk ke kamar.

“Pelaku langsung membangunkan korban, dan mengancamnya dengan menggunakan senjata tajam (parang),” lanjutnya.

Pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya.

Sehingga pelaku berhasil mengambil barang milik korban berupa satu pasang anting emas, uang tunai sebanyak Rp 450 ribu, satu unit HP, dan sebuah tabung gas 3 Kg.

“Barang-barang tersebut berhasil dibawa kabur, sehingga korban diperkirakan mengalami kerugian Rp 2 juta,” katanya.

Baca juga: Mobil dan Tujuh Lapak Pedagang di Rumak Lombok Barat Hangus Terbakar

Atas peristiwa ini, jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa pelaku perampokan ini.

“Dari hasil penyelidikan, akhirnya menemukan titik terang terkait keberadaan salah satu barang bukti yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.

Barang milik korban ditemukan di Dusun Lendang Bile, Desa Kuripan Utara.

“Ternyata, dari hasil penelusuran, barang korban dikuasai oleh seseorang di Kuripan, dan setelah mencocokkannya dengan laporan polisi hasilnya sangat identik,” katanya.

Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021).
Pelaku perampokan diamankan beserta barang bukti di Polres Lombok Barat, Sabtu (16/10/2021). (Dok. Polres Lobar)

Dari hasil penelusuran ini, akhirnya diketahui asal muasal barang bukti tersebut.

Sehingga tanpa perlawanan NA akhirnya ditangkap.

Baca juga: BAHAYA Penumpang Mobil Pikap Tewas dalam Kecelakaan di Lombok Barat

“NA mengakui perbuatannya, bahwa melakukan pencurian ini seorang diri, kemudian NA beserta barang bukti berhasil diamankan ke Mako Polres Lombok Barat,” tandasnya.

Adapun Barang bukti yang berhasil ddiamankan, iantaranya satu unit HP, sebilah parang senjata tajam berbentuk samurai, dan satu buah cadar hitam.

“Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Artikel lainnya terkait perampokan

(Kompas)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved