Syarat Baru Penerbangan Domestik yang Picu Kontroversi, Tes PCR Berlaku 2x24 Jam Paling Memberatkan
Baru-baru ini, syarat penerbangan domestik justru dinilai menyusahkan calon penumpang.
TRIBUNLOMBOK.COM - Syarat baru penerbangan domestik yang tuai kontroversi, tes PCR paling diprotes, simak selengkapnya.
Dunia penerbangan yang sebelumnya mengalami keterpurukan akibat pandemi, kini justru kembali dihantui kabar buruk.
Baru-baru ini, syarat penerbangan domestik justru dinilai menyusahkan calon penumpang.
Digunakannya PCR sebagai syarat penerbangan dinilai akan semakin merugikan dunia penerbangan.
Aturan baru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat telah dikeluarkan.
Aturan tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan.
Hal ini dilakukan karena pandemi covid-19 yang saat ini tengah menjangkit seluruh dunia.
Kasus harian positif covid-19 sendiri kini sudah mulai menurun.
Pemerintah membuat aturan baru terkait hal tersebut.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021.
Baca juga: Dampak Klaster Covid-19 PTM di Solo, 5 SD Ditutup Sementara, Gibran Rakabuming: Standarnya 2 Pekan
Baca juga: Satgas Sebut Terjadi Penurunan Kasus Covid-19 Cukup Besar Sepekan Terakhir

Surat Edaran tersebut tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Dalam aturan itu menyebut bahwa pelaku perjalanan udara harus memenuhi sejumlah persyaratan. Apa saja?
Berikut syarat perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ini Aturan Terbaru Penerbangan Domestik yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021".
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Strategi Tepat Tangani Kasus Covid-19 Indonesia, Masyarakat Harus Tetap Waspada
1. Untuk penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.